Laporan SPT Tahunan 2025 Tembus 4,05 Juta, Mayoritas dari Karyawan
DJP mencatat 4,05 juta SPT Tahunan Pajak 2025 hingga 25 Februari 2026. Aktivasi akun Coretax juga mencapai 14,4 juta wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB.
Untuk Tahun Pajak 2025, jumlah laporan yang telah diterima mencapai 4.056.207 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan sebagian besar laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari–Desember.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.056.207 SPT," kata Inge dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
DJP merinci, wajib pajak orang pribadi karyawan menyampaikan 3.591.170 laporan. Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat 362.395 laporan.
Untuk wajib pajak badan, DJP menerima 101.787 laporan dalam mata uang rupiah dan 98 laporan dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Sementara wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025 masih terbatas. DJP mencatat 740 laporan badan dalam rupiah dan 17 laporan badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Capai 14,4 Juta
Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga memperbarui data aktivasi akun Coretax. Hingga 25 Februari 2026, jumlah akun Coretax yang telah aktif mencapai 14.448.012 wajib pajak.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 25 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 4.056.207 SPT," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, wajib pajak orang pribadi menjadi penyumbang terbesar dengan 13.451.501 akun aktif. Sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat 906.563 entitas.
Selain itu, terdapat 89.723 instansi pemerintah yang telah mengaktifkan akun Coretax. Untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), jumlah aktivasi tercatat 225 akun.