Pelaporan SPT Capai Rp10,8 Juta Hingga 6 April 2026
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.468.238 SPT.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 6 April 2026 pukul 24.00 Wib, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 10.852.655.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 6 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 10.852.655 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (7/4).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 9.468.238 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.145.159 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 236.832 SPT dalam rupiah dan 171 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 2.223 SPT dalam rupiah dan 32 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,75 Juta
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 17.758.819.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 17.758.819," ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 16.688.762 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 979.165. Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.665, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.