DJP Sebut Jumlah Pelaporan SPT Capai 12,1 Juta hingga 27 April 2026
Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 27 April 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 12.109.636.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 27 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 12.109.636 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 539.198 SPT dalam rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 11.403 SPT dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Jumlah Aktivasi Akun Coretax Capai 18,6Juta
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 18.604.398.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.604.398,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 17.456.928 merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.055.977.
Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 91.266, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 227.