Tingkat Kepatuhan Tinggi: 99 Persen ASN Kemenkeu Selesaikan Pelaporan SPT via Coretax Lebih Awal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan capaian gemilang dalam Pelaporan SPT ASN Coretax, dengan 99 persen ASN Kementerian Keuangan telah menuntaskan kewajiban pajak lebih awal. Bagaimana dengan kementerian lain?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Tingkat Kepatuhan Tinggi: 99 Persen ASN Kemenkeu Selesaikan Pelaporan SPT via Coretax Lebih Awal
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan hampir seluruh ASN Kementerian Keuangan telah menuntaskan Pelaporan SPT ASN Kemenkeu Coretax, menunjukkan kepatuhan tinggi dan menjadi teladan bagi masyarakat. (AntaraNews)

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan kabar baik mengenai tingkat kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan terkait kewajiban pajak mereka. Hampir seluruh ASN Kementerian Keuangan, tepatnya sekitar 99 persen, telah menuntaskan Pelaporan SPT ASN Coretax, yakni Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax.

Capaian ini menunjukkan respons positif terhadap imbauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melaporkan SPT lebih awal. Bimo Wijayanto menyampaikan informasi tersebut usai menghadiri upacara pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, 11 Maret.

Tingginya angka kepatuhan ini diharapkan menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga (K/L) lain. DJP memang secara aktif mendorong semua instansi untuk segera menyelesaikan kewajiban Pelaporan SPT ASN Coretax guna menghindari penumpukan menjelang tenggat waktu.

Kepatuhan Tinggi ASN Kemenkeu dan Sistem Coretax

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa 99 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah berhasil melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan mereka. Pelaporan ini dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa hanya ada beberapa ASN yang belum melaporkan SPT, sebagian karena sedang menjalankan ibadah umrah. Angka kepatuhan yang sangat tinggi ini mencerminkan komitmen ASN Kementerian Keuangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka sebagai warga negara.

Sistem Coretax sendiri merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan adopsi yang luas oleh ASN Kementerian Keuangan, diharapkan sistem ini dapat berjalan optimal dan menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya.

Koordinasi DJP Dorong Pelaporan SPT ASN Coretax Lebih Awal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya mengandalkan imbauan, tetapi juga melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) untuk mempercepat Pelaporan SPT ASN Coretax. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh ASN dapat menunaikan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri. Tujuannya adalah meminta bantuan lembaga-lembaga tersebut dalam mengarahkan para pegawai mereka untuk segera melaporkan SPT.

Imbauan awal dari DJP kepada para ASN adalah untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026. Strategi ini diharapkan dapat mencegah penumpukan data menjelang batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026.

KemenPAN-RB Tindak Lanjuti Imbauan Percepatan SPT

Imbauan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai percepatan Pelaporan SPT ASN Coretax mendapatkan respons positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kementerian ini menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026.

Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri. Melalui surat ini, seluruh instansi diimbau untuk memastikan bahwa pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.

Langkah ini bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat luas dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Percepatan pelaporan juga strategis untuk mengantisipasi potensi penumpukan data dan masalah teknis yang mungkin terjadi menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi