Ditjen Pajak Catat 8,87 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan Hingga 24 Maret 2026
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode hingga 24 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 8.874.904 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (25/3).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 7.826.341 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP non-karyawan tercatat sebanyak 863.272 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 1.549 SPT dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,7 Juta
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.723.354.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.677.209 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 955.508.
Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 90.411, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 226.