Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak di Indonesia untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Imbauan ini disampaikan mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan sepenuhnya menggunakan sistem terintegrasi tersebut. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan pentingnya langkah ini.
Yon Arsal menyatakan bahwa SPT tahun pajak 2025, yang akan dilaporkan mulai Maret 2026, merupakan momen pertama penggunaan Coretax secara menyeluruh. Oleh karena itu, wajib pajak yang belum pernah berinteraksi dengan sistem ini diharapkan segera beradaptasi. Proses aktivasi akun Coretax disebut sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak.
Untuk dapat mengakses dan mengisi SPT tahunan nantinya, setiap wajib pajak diwajibkan mengaktifkan akun mereka terlebih dahulu di sistem baru ini. Kemenkeu berharap aktivasi lebih awal dapat mencegah kendala teknis dan membantu wajib pajak membiasakan diri dengan platform administrasi perpajakan yang lebih modern.
Advertisement
Advertisement
Pentingnya Aktivasi Akun Coretax Lebih Awal
Aktivasi akun Coretax merupakan langkah krusial bagi wajib pajak untuk memastikan kelancaran pelaporan SPT tahunan. Yon Arsal menjelaskan bahwa proses ini hanya memerlukan beberapa langkah mudah menggunakan kata sandi dan frasa sandi yang telah ditentukan. Kemudahan ini diharapkan menghilangkan hambatan teknis saat masa pelaporan tiba.
Pemerintah sangat berharap tidak ada lagi kendala teknis yang dihadapi wajib pajak ketika masa pelaporan SPT dimulai tahun depan. Aktivasi akun yang dilakukan lebih awal juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang baru dan lebih terintegrasi ini. Hal ini penting untuk menghindari kepanikan di detik-detik terakhir.
"Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax," ujar Yon Arsal. Ia menambahkan kekhawatiran jika aktivasi tidak segera dilakukan, wajib pajak mungkin akan kesulitan masuk atau melapor. Hingga saat ini, masih banyak wajib pajak, terutama orang pribadi, yang belum mengakses sistem Coretax ini.
Advertisement
Advertisement
Transisi ke Sistem Coretax dan Sosialisasi DJP
Pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026, sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sistem Coretax sendiri telah digunakan oleh wajib pajak badan, perusahaan pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sejak Agustus 2025 lalu.
Sementara itu, wajib pajak pribadi sebelumnya hanya sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mengintensifkan sosialisasi penggunaan Coretax agar transisi pelaporan SPT tahun depan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
"Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya," jelas Yon Arsal. Ia menambahkan bahwa tim humas DJP sedang mempersiapkan sosialisasi komprehensif bagi para wajib pajak. Tujuannya adalah agar proses penggunaan Coretax dapat berjalan lebih mulus, dengan persiapan infrastruktur dan sosialisasi yang matang.
Advertisement
Yon Arsal juga menegaskan bahwa prinsip pelaporan menggunakan Coretax pada dasarnya serupa dengan mekanisme e-filing yang telah digunakan sebelumnya. Perbedaannya terletak pada sistemnya yang kini terintegrasi dengan mesin administrasi perpajakan yang lebih modern. "Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax," pungkasnya.
Sumber: AntaraNews