Update Pelaporan SPT Tahunan Tembus 13,4 Juta hingga 28 Mei 2026
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.454.021 SPT," kata Inge dalam keterangan DJP, Jumat (29/5).
Jumlah Pelaporan Pajak
Dari total tersebut, pelaporan wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 10.945.113 SPT, sedangkan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan mencapai 1.498.213 SPT.
Sementara itu, wajib pajak badan melaporkan SPT menggunakan mata uang rupiah tercatat sebanyak 972.144 SPT dan mata uang dolar AS sebanyak 1.609 SPT. Untuk sektor migas, tercatat 17 SPT dalam rupiah dan 257 SPT dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 36.625 SPT badan rupiah dan 43 SPT badan dolar AS telah disampaikan.
Aktivasi Akun Coretax DJP Tembus 19,4 Juta
Selain pelaporan SPT Tahunan, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat. Hingga 28 Mei 2026, jumlah wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 19.468.429 akun.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.468.429," ujar Inge.
Rinciannya terdiri atas 18.237.049 wajib pajak orang pribadi, 1.139.276 wajib pajak badan, 91.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 233 wajib pajak PMSE.