Kanwil DJP Papua Catat Ratusan Ribu Wajib Pajak Sukses Aktivasi Coretax
Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat dan Maluku melaporkan lebih dari 312 ribu wajib pajak telah berhasil melakukan aktivasi Coretax, menandakan peningkatan adaptasi terhadap transformasi digital perpajakan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Papua, Papua Barat dan Maluku mencatat kemajuan signifikan dalam implementasi sistem inti administrasi perpajakan. Hingga 9 Maret 2026, sebanyak 312.495 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan. Pencapaian ini menunjukkan meningkatnya adaptasi wajib pajak terhadap transformasi digital yang diterapkan.
Di Jayapura, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, Renni, menyatakan bahwa angka tersebut terus menunjukkan peningkatan. Transformasi digital ini bertujuan untuk memberikan kemudahan serta efisiensi bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Inisiatif ini selaras dengan visi pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern.
Selain aktivasi Coretax, DJP juga mencatat 272.283 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Langkah ini merupakan bagian integral dari penggunaan layanan digital perpajakan yang lebih luas. Berbagai upaya terus dilakukan untuk memastikan seluruh wajib pajak dapat mengakses layanan dengan mudah.
Peningkatan Adaptasi Wajib Pajak Terhadap Sistem Coretax
Transformasi digital dalam layanan perpajakan terus menunjukkan hasil positif di wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. Jumlah wajib pajak yang mengaktivasi Coretax terus bertambah, mencerminkan kesadaran dan kemudahan akses yang semakin baik. Peningkatan ini menjadi indikator keberhasilan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh DJP kepada masyarakat.
Data terbaru hingga 9 Maret 2026 menunjukkan bahwa 312.495 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini menandakan bahwa wajib pajak semakin familiar dan nyaman dengan sistem baru yang diperkenalkan. Adaptasi ini sangat penting untuk mendukung efisiensi administrasi perpajakan nasional secara keseluruhan.
Renni, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Papua, Papua Barat dan Maluku, menegaskan bahwa peningkatan ini adalah bukti nyata. “Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun terus meningkat di mana hingga 9 Maret 2026, tercatat 312.495 wajib pajak telah melakukan aktivasi,” ujarnya. Hal ini juga didukung oleh registrasi KO/SE oleh 272.283 wajib pajak orang pribadi, yang semakin memperkuat penggunaan layanan digital.
Inovasi Coretax Form dan Coretax Mobile untuk Kemudahan Layanan
Untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak dan mengatasi tantangan geografis, DJP memperkenalkan kanal tambahan seperti Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak). Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan inklusivitas layanan perpajakan di berbagai wilayah. Ketersediaan opsi ini sangat membantu wajib pajak di berbagai kondisi, termasuk daerah terpencil.
Coretax Form memungkinkan wajib pajak orang pribadi dengan status nihil untuk melaporkan SPT Tahunan secara lebih fleksibel. Wajib pajak dapat mengunduh formulir, mengisi secara offline, lalu mengunggah kembali ke sistem. “Fasilitas ini juga menjadi solusi bagi wilayah dengan keterbatasan jaringan internet, khususnya di Papua dan Maluku,” jelas Renni.
Sementara itu, Coretax Mobile memberikan kemudahan aktivasi akun dan registrasi KO/SE melalui perangkat telepon seluler. Aplikasi M-Pajak ini memudahkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan kapan saja dan di mana saja. Kedua fasilitas ini merupakan upaya DJP dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, sesuai dengan perkembangan teknologi.
Peran Penting Media dalam Sosialisasi Perpajakan
Dalam upaya menyebarkan informasi mengenai sistem perpajakan terbaru, DJP mengakui peran strategis media massa. Media dianggap sebagai mitra penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat luas. Keterlibatan media membantu memastikan setiap wajib pajak mendapatkan pemahaman yang benar dan komprehensif.
Kolaborasi dengan media memungkinkan informasi tentang aktivasi Coretax dan fitur-fitur baru dapat tersampaikan secara efektif. Edukasi publik mengenai kewajiban perpajakan dan kemudahan layanan digital menjadi lebih optimal. Hal ini mendukung tujuan DJP untuk menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh lapisan masyarakat.
Renni juga menekankan, “Kami juga menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan secara akurat kepada masyarakat.” Pernyataan ini menegaskan komitmen DJP untuk terus bekerja sama dengan media. Tujuannya adalah untuk memastikan informasi perpajakan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.
- Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax hingga 9 Maret 2026: 312.495 wajib pajak.
- Jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik (KO/SE): 272.283 wajib pajak.
- Kanal tambahan yang disediakan DJP untuk kemudahan layanan: Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak).
Sumber: AntaraNews