KPP Pratama Manokwari: 65 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Sistem Coretax
Sebanyak 65 ribu wajib pajak aktif di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari telah mengadopsi sistem Coretax sejak diberlakukan nasional pada 1 Januari 2025, menjanjikan kemudahan administrasi perpajakan yang lebih baik.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari mencatat pencapaian signifikan dengan 65 ribu wajib pajak aktif di wilayah kerjanya telah beralih menggunakan sistem administrasi perpajakan Coretax. Implementasi sistem ini dimulai secara nasional pada 1 Januari 2025, menandai era baru dalam pengelolaan pajak di Indonesia.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Manokwari, Aditia Bagus, mengungkapkan data tersebut pada 10 Maret 2026, menunjukkan respons positif dari masyarakat. Sistem Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak dan petugas.
Penerapan Coretax dilakukan serentak di seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak, dari kantor pusat hingga kantor pelayanan di daerah, termasuk KPP Pratama Manokwari. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien secara nasional.
Implementasi dan Edukasi Coretax
Sistem Coretax telah diimplementasikan secara menyeluruh di KPP Pratama Manokwari sejak awal tahun 2025, sejalan dengan kebijakan nasional Direktorat Jenderal Pajak. Penerapan ini memerlukan adaptasi baik dari petugas pajak maupun wajib pajak, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem digital.
Untuk memastikan kelancaran transisi, KPP Pratama Manokwari secara intensif mengadakan berbagai program edukasi dan sosialisasi. Metode yang digunakan meliputi kelas pajak daring dan luring, penyediaan infografis di tempat layanan, serta pemasangan banner informasi.
Selain itu, KPP Pratama Manokwari juga menyediakan video pembelajaran yang mudah diakses secara daring oleh wajib pajak kapan saja. Upaya edukasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman dan kemandirian wajib pajak dalam menggunakan sistem baru.
Respons dari wajib pajak terhadap penggunaan Coretax umumnya positif, karena sistem ini dinilai mempermudah proses administrasi perpajakan. Petugas help desk di kantor juga siap memberikan pendampingan langsung bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan.
Tantangan dan Solusi Coretax di Manokwari
Meskipun mendapat respons positif, implementasi Coretax di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari menghadapi beberapa tantangan. Kondisi jaringan internet yang belum stabil menjadi salah satu kendala utama yang perlu diatasi.
Selain itu, luasnya wilayah kerja KPP Pratama Manokwari, yang mencakup hingga Kabupaten Teluk Wondama, juga menjadi tantangan tersendiri dalam menjangkau seluruh wajib pajak. Aksesibilitas menjadi kunci dalam memastikan semua pihak dapat memanfaatkan sistem.
Untuk mengatasi tantangan geografis ini, KPP Pratama Manokwari telah menjalin kerja sama dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Filial di Teluk Wondama. Kerja sama ini memungkinkan pembukaan layanan bersama bagi masyarakat di wilayah tersebut.
Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen KPP Pratama Manokwari untuk memastikan bahwa semua wajib pajak, terlepas dari lokasi geografis, dapat mengakses layanan Coretax dengan dukungan yang memadai. Peningkatan kapasitas sistem dan penambahan server oleh kantor pusat juga terus dilakukan.
Manfaat dan Harapan Coretax
Sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan signifikan bagi wajib pajak dalam mengelola administrasi perpajakan mereka. Proses seperti pembuatan bukti potong dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi lebih sederhana dan efisien.
Aditia Bagus mengemukakan bahwa dengan adanya sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih mudah, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kemudahan akses informasi juga menjadi nilai tambah.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Coretax dapat memanfaatkan kanal informasi resmi yang disediakan. Saluran seperti YouTube @DitjenPajakRi dan Instagram @Pajakmanokwari tersedia untuk edukasi dan panduan.
Secara keseluruhan, Coretax merupakan langkah maju dalam modernisasi perpajakan Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan user-friendly. Diharapkan inovasi ini akan terus berkembang untuk melayani masyarakat lebih baik.
Sumber: AntaraNews