Pemkot Palangka Raya Perkuat Kemampuan ASN dalam Pengisian SPT Tahunan Guna Optimalkan Kepatuhan Pajak

Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan kemampuan ASN dalam pengisian SPT Tahunan, khususnya dengan adopsi sistem Coretax yang modern dan terintegrasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Palangka Raya Perkuat Kemampuan ASN dalam Pengisian SPT Tahunan Guna Optimalkan Kepatuhan Pajak
Pemerintah Kota Palangka Raya terus berupaya meningkatkan kepatuhan pajak melalui penguatan kemampuan ASN dalam pengisian SPT Tahunan, khususnya dengan adopsi sistem Coretax yang modern dan terintegrasi. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Kegiatan ini menyasar pejabat Eselon II dan III di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk memastikan pemahaman yang komprehensif.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya serta imbauan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI. Tujuannya adalah memastikan seluruh ASN melakukan aktivasi sistem perpajakan terbaru, yakni Coretax. Aktivasi ini penting bagi modernisasi administrasi perpajakan di lingkungan pemerintah kota.

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan bahwa Coretax adalah inovasi baru yang terintegrasi, menggantikan model e-Filing sebelumnya. KPP Pratama juga menyediakan layanan help desk di lokasi acara untuk membantu pejabat yang mengalami kendala teknis. Proses transisi ini didukung penuh untuk kelancaran aktivasi akun bagi ASN.

Sistem Coretax merupakan inovasi terbaru dalam administrasi perpajakan yang dirancang untuk menjadi lebih terintegrasi dan efisien. Inovasi ini secara bertahap menggantikan sistem e-Filing yang telah digunakan sebelumnya oleh wajib pajak di Indonesia. Aktivasi akun Coretax menjadi langkah krusial, terutama bagi ASN yang belum memiliki sertifikat digital atau kode otorisasi untuk mengakses sistem ini.

Emi Abriyani menegaskan pentingnya kerja sama dengan KPP Pratama untuk memastikan seluruh wajib pajak ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya berperan aktif dalam aktivasi sistem baru ini. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya modernisasi administrasi perpajakan di tingkat daerah. Ketersediaan layanan help desk dari KPP Pratama sangat membantu dalam mempermudah proses transisi dan mengatasi kendala teknis yang mungkin dihadapi ASN.

Seluruh Perangkat Daerah juga diminta untuk proaktif melalui bendahara masing-masing dalam membantu ASN di unit kerjanya. Dukungan ini diharapkan mempercepat proses adaptasi terhadap sistem Coretax yang akan menjadi standar pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan wajib menggunakan sistem Coretax mulai tahun 2026, yang dapat diakses melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu tidak hanya dinilai sebagai kewajiban administratif semata, melainkan juga wujud nyata dari transparansi dan akuntabilitas kinerja ASN. Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkot Palangka Raya dalam memperkuat kepatuhan wajib pajak di seluruh lini pemerintahan. Peningkatan kepatuhan ini diharapkan berdampak positif pada kemandirian fiskal daerah.

Emi Abriyani menekankan bahwa kemandirian fiskal yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk mendanai program pembangunan berkelanjutan. Hal ini juga akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Kota Palangka Raya. Modernisasi pajak melalui digitalisasi merupakan bagian dari komitmen besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya Tahun 2025-2029.

RPJMD tersebut secara spesifik menargetkan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, peningkatan pendapatan asli daerah, serta optimalisasi pajak melalui digitalisasi sistem. Upaya ini menunjukkan visi jangka panjang Pemkot Palangka Raya dalam membangun fondasi keuangan yang kokoh. Dengan demikian, setiap ASN memiliki peran strategis dalam mencapai tujuan pembangunan daerah ini.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan, menegaskan pentingnya keteladanan aparatur dalam membangun budaya kepatuhan pajak. Seluruh ASN Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan menjadi garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak di tengah masyarakat. Peran ini sangat krusial untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang kondusif.

Terlebih lagi, pejabat struktural eselon II dan III memiliki peran strategis yang lebih besar, tidak hanya dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan. Mereka juga berfungsi sebagai teladan bagi jajaran di unit kerja masing-masing, memastikan bahwa setiap individu memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Keteladanan ini akan memicu efek domino positif di seluruh organisasi.

Pemerintah Kota Palangka Raya ingin memberikan contoh nyata kepada masyarakat bahwa ASN harus menjadi panutan dalam kepatuhan pajak. Sebagai pimpinan unit kerja, pejabat eselon II dan III memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan seluruh jajaran di bawahnya melaksanakan kewajiban perpajakan secara baik dan tepat waktu. Hal ini mendukung terciptanya sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di era digital.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi