Kinerja Gemilang: Penerimaan Pajak Manokwari Tembus Rp184,11 Miliar, Tumbuh 70,9 Persen
KPP Pratama Manokwari mencatatkan realisasi penerimaan pajak Manokwari yang signifikan hingga April 2026, mencapai Rp184,11 miliar dan menunjukkan pertumbuhan impresif 70,9 persen.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari menunjukkan performa penerimaan pajak yang sangat positif sepanjang periode Januari hingga April 2026. Realisasi penerimaan tercatat mencapai Rp184,11 miliar, menandai pertumbuhan signifikan. Capaian ini menunjukkan peningkatan kinerja yang patut diapresiasi dari tahun sebelumnya.
Angka tersebut merepresentasikan pertumbuhan sebesar 70,9 persen secara tahunan (year on year). Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal KPP Pratama Manokwari, Krisna Wahyu Nugraha, menyampaikan data ini di Manokwari. Kinerja ini setara dengan 18,07 persen dari target tahunan sebesar Rp1,01 triliun.
Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2025 yang hanya Rp107,73 miliar, pencapaian tahun ini jauh lebih menggembirakan. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai jenis pajak dan sektor usaha yang berkontribusi. Hal ini menunjukkan potensi ekonomi yang terus berkembang di wilayah Manokwari.
Kontribusi Dominan dari Berbagai Jenis Pajak
Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi tulang punggung penerimaan pajak di KPP Pratama Manokwari. Sektor ini menyumbang realisasi sebesar Rp92,02 miliar hingga April 2026. Pertumbuhan PPh nonmigas mencapai 65,21 persen secara tahunan, menunjukkan peningkatan kepatuhan dan aktivitas ekonomi.
Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan kontribusi Rp89,72 miliar. Jenis pajak ini juga mencatatkan pertumbuhan yang sangat impresif, yakni 157,21 persen secara tahunan. Kenaikan ini mengindikasikan peningkatan konsumsi dan transaksi barang/jasa di Manokwari.
Kemudian, pendapatan dari komponen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terealisasi sebanyak Rp1,55 miliar, dengan pertumbuhan paling signifikan mencapai 78.219,79 persen secara tahunan. Meskipun nominalnya kecil, persentase pertumbuhan ini sangat mencolok. Jenis pajak lainnya menyumbang Rp803,45 miliar, namun mengalami pertumbuhan negatif 95,31 persen secara tahunan.
Sektor Usaha Penopang Utama Penerimaan Pajak Manokwari
Dari sisi lapangan usaha, penerimaan pajak Manokwari di wilayah kerja KPP Pratama Manokwari masih didominasi oleh sektor administrasi pemerintahan, pertanahan, dan jaminan sosial wajib. Realisasi dari sektor ini mencapai Rp110,28 miliar. Kontribusinya sekitar 59,90 persen dari total penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026.
Meskipun demikian, porsi kontribusi sektor ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan capaian tahun 2025 yang sebesar 67,15 persen. Krisna Wahyu Nugraha menegaskan bahwa sektor ini tetap menjadi penopang utama penerimaan pajak. Ini menunjukkan stabilitas dari sektor publik dalam menopang penerimaan daerah.
Posisi kedua ditempati oleh industri pengolahan dengan realisasi Rp34,92 miliar, diikuti perdagangan besar dan eceran sebesar Rp24 miliar. Sektor penyediaan akomodasi dan restoran menyumbang Rp4,79 miliar, sementara kelompok pejabat negara, karyawan, dan pensiunan berkontribusi Rp2,80 miliar. Peningkatan penerimaan dari sektor industri didukung oleh pembayaran PPN impor dari PT Conch West Papua Cement Indonesia.
Kebijakan Baru Pemerintah Dukung UMKM
Pemerintah telah memperkenalkan kebijakan baru yang memberikan angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut resmi berlaku sejak 22 April 2026.
PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur tentang tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk pengusaha perorangan wajib pajak orang pribadi. Fasilitas ini kini diberikan tanpa batasan waktu, sebagai pembaharuan dari PP Nomor 55 Tahun 2022. Ini adalah langkah progresif untuk mendukung keberlanjutan UMKM.
Krisna Wahyu Nugraha menjelaskan bahwa fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5 persen ini dipermanenkan. Ketentuan ini berlaku sepanjang omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pajak UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sumber: AntaraNews