Ribuan Wajib Pajak Bali Manfaatkan Coretax untuk Lapor SPT Tahunan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat 6.470 wajib pajak di Pulau Dewata telah melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga pertengahan Januari 2026, mendorong Wajib Pajak Bali Lapor SPT Coretax lebih awal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali mencatat sebanyak 6.470 wajib pajak di Pulau Dewata telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka. Pelaporan ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem baru Coretax hingga Kamis, 15 Januari 2026.
Angka tersebut merinci 6.335 merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan 135 Wajib Pajak Badan, menunjukkan adopsi awal terhadap platform digital ini. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali, Janita Sunarsasi, menyatakan pihaknya terus memantau dan memperkuat sosialisasi.
Upaya ini bertujuan untuk memastikan wajib pajak memahami serta dapat menggunakan sistem Coretax secara efektif dan tanpa kendala. Sosialisasi gencar dilakukan untuk mendorong lebih banyak Wajib Pajak Bali Lapor SPT Coretax demi kemudahan dan efisiensi pelaporan pajak.
Progres Pelaporan dan Aktivasi Coretax di Bali
Data sementara per 15 Januari 2026 menunjukkan total wajib pajak terdaftar di Bali mencapai 546.140 wajib pajak. Jumlah ini terdiri dari 477.240 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.900 Wajib Pajak Badan, mencerminkan potensi besar dalam pemanfaatan sistem Coretax.
Meskipun demikian, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax masih perlu ditingkatkan, tercatat 191.348 wajib pajak. Rinciannya adalah 166.978 Wajib Pajak Orang Pribadi dan 24.370 Wajib Pajak Badan.
Janita Sunarsasi menegaskan bahwa data aktivasi dan pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax bersifat dinamis, sehingga angka-angka ini dapat terus berubah seiring waktu. DJP Bali terus berupaya meningkatkan partisipasi Wajib Pajak Bali Lapor SPT Coretax.
Aktivasi akun Coretax merupakan langkah awal dan krusial sebelum wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan mereka melalui sistem baru ini. Penting bagi seluruh wajib pajak untuk segera menyelesaikan proses aktivasi ini demi kelancaran pelaporan.
Strategi Sosialisasi dan Imbauan DJP Bali
Kanwil DJP Bali secara aktif meningkatkan sosialisasi, pelayanan, dan penyebaran informasi terkait aktivasi Coretax serta pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi wajib pajak dalam proses transisi.
Pihak DJP Bali sangat mengharapkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan media massa. Dukungan ini penting untuk mengimbau seluruh wajib pajak di Bali agar segera melakukan aktivasi akun Coretax dan Wajib Pajak Bali Lapor SPT Coretax.
Imbauan ini menjadi krusial mengingat masih banyak wajib pajak yang belum mengaktifkan akun mereka, yang merupakan prasyarat utama. Aktivasi dini juga sangat disarankan untuk menghindari potensi kendala jaringan atau penumpukan antrean menjelang batas waktu pelaporan yang semakin dekat.
Dengan melakukan aktivasi dan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat menghindari denda keterlambatan dan memastikan kepatuhan pajak mereka. Ini juga membantu DJP dalam mengelola data pelaporan secara lebih efisien.
Sebagai bagian dari upaya edukasi yang komprehensif, DJP Bali juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Bali. Mereka merekrut 236 mahasiswa relawan yang bertugas memberikan pendampingan dan sosialisasi mendalam terkait penggunaan Coretax kepada masyarakat.
Sumber: AntaraNews