Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 5 Januari 2026 pukul 15.37 WIB, sebanyak 20.289 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan 2025.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Per tanggal 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, untuk periode 1 hingga 5 Januari 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 20.289 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, kepada Media, Senin (5/1).
Dari jumlah 20.289 SPT rinciannya terdiri dari OP Karyawan sebanyak 14.926 SPT, OP Non Karyawan sebanyak 3.959 SPT, Badan (Rp) terdapat 1.397 SPT, Badan (USD) sebanyak 7 SPT.
Sementara itu, untuk perkembangan aktivasi akun coretax, DJP mencatat Per 5 Januari 2026 Pukul 15.37 WIB, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.397.471.
"Terdiri dari WP Orang Pribadi 10.489.395; WP Badan 819.407; WP Instansi Pemerintah 88.448; WP PMSE 221," ujarnya.
"Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli dalam keterangan sebelumnya.
Advertisement
Rosmauli mengatakan, peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.
Ia menegaskan bahwa capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.
"Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong," tambahnya.