Progres Pelaporan SPT Tahunan via Coretax Dekati 400 Ribu Per Januari 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan progres pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax telah mencapai 398.091 SPT per 21 Januari 2026, mendekati target 400 ribu.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Hingga tanggal 21 Januari 2026, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 398.091 laporan. Angka ini menunjukkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di awal tahun.
Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, di Jakarta. Data tersebut mencakup pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk periode tahun pajak 2025. Proses pelaporan yang kian digital diharapkan dapat mempermudah wajib pajak.
DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan mereka tepat waktu. Kepatuhan pelaporan ini sangat penting untuk mendukung penerimaan negara serta menghindari sanksi administrasi yang berlaku. Berbagai kanal bantuan juga telah disediakan untuk memfasilitasi proses ini.
Rincian Pelaporan SPT Berbagai Kategori Wajib Pajak
Dari total 398.091 SPT yang telah dilaporkan, wajib pajak orang pribadi karyawan mendominasi dengan 328.933 laporan. Angka ini mencerminkan tingginya jumlah pegawai yang telah menunaikan kewajiban pelaporan SPT mereka. Kategori ini menjadi penyumbang terbesar dalam progres awal pelaporan.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan juga menunjukkan partisipasi aktif dengan 48.481 SPT yang telah masuk. Kategori ini meliputi berbagai profesi dan usaha mandiri yang memiliki kewajiban pelaporan pajak. DJP terus berupaya menjangkau semua segmen wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan.
Untuk wajib pajak badan, sebanyak 20.538 SPT dilaporkan dalam mata uang rupiah dan 39 SPT dalam mata uang dolar AS. Selain itu, terdapat 97 wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang melaporkan dalam rupiah, serta 3 wajib pajak badan dalam dolar AS. Data ini menunjukkan keragaman entitas yang telah memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Aktivasi Akun Coretax Terus Meningkat dan Peran PMSE
Perkembangan aktivasi akun Coretax juga menunjukkan tren positif, mencapai 12.306.264 akun per 21 Januari 2026. Jumlah ini terdiri dari 11.371.660 wajib pajak orang pribadi, 845.402 wajib pajak badan, dan 88.979 wajib pajak instansi pemerintah. Peningkatan aktivasi ini krusial untuk transisi menuju sistem perpajakan digital.
Peningkatan jumlah akun Coretax yang aktif ini menjadi indikator kesiapan wajib pajak dalam menggunakan platform digital. DJP telah menyediakan panduan lengkap untuk aktivasi mandiri melalui media sosial resminya. Kemudahan akses informasi diharapkan dapat mempercepat proses adaptasi wajib pajak terhadap sistem baru.
Meskipun demikian, laporan dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih belum bertambah, dengan jumlah tetap 223 SPT. DJP terus memantau dan mendorong kepatuhan dari sektor ini. Edukasi dan sosialisasi khusus mungkin diperlukan untuk meningkatkan partisipasi PMSE dalam pelaporan SPT.
Imbauan DJP dan Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan
DJP secara konsisten mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax. Pelaporan yang tepat waktu adalah kunci untuk menghindari berbagai masalah administrasi di kemudian hari. Sistem Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan atau panduan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan. Masyarakat dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan langsung dari petugas. Layanan ini memastikan tidak ada wajib pajak yang kesulitan dalam proses pelaporan.
Penting untuk diingat bahwa wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Sanksi ini ditetapkan sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, kepatuhan dalam batas waktu yang ditentukan sangat dianjurkan untuk menghindari denda.
Sumber: AntaraNews