Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta Hingga 22 Maret 2026, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan

DJP mencatat 8,78 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 22 Maret 2026. Aktivasi akun Coretax juga meningkat menjadi 16,6 juta wajib pajak.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta Hingga 22 Maret 2026, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Tembus 8,7 Juta Hingga 22 Maret 2026, Mayoritas Wajib Pajak Karyawan (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Hingga 22 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT yang telah disampaikan mencapai 8.783.653 laporan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 22 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 8.783.653 SPT," kata Inge dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Dari total tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Rinciannya meliputi 7.753.294 SPT dari karyawan dan 846.494 dari nonkaryawan.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 182.171 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.535 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut mencapai 16.676.712.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.676.712," ujarnya.

Angka tersebut terdiri dari 15.631.073 wajib pajak orang pribadi, 955.005 wajib pajak badan, 90.408 instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan mengaktifkan akun Coretax guna mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.

Rekomendasi