DJP Catat 14,6 Juta Aktivasi Coretax dan 4,6 Juta Laporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 14,6 juta wajib pajak telah melakukan Aktivasi Coretax DJP dan 4,6 juta SPT Tahunan telah dilaporkan, mendorong kepatuhan pajak.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DJP Catat 14,6 Juta Aktivasi Coretax dan 4,6 Juta Laporan SPT Tahunan, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor
Pemerintah Provinsi Lampung mencatat 10 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) telah merampungkan **aktivasi Coretax**, menandai kesiapan pelaporan pajak dan upaya Pemprov genjot kepatuhan wajib pajak di lingkungan ASN. (AntaraNews)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan capaian signifikan dalam aktivasi akun Coretax dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga Jumat, 27 Februari. Data terbaru menunjukkan bahwa sebanyak 14.693.596 wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka, sementara jumlah SPT Tahunan yang masuk telah menembus angka 4.646.178 laporan.

Pencapaian ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya melalui sistem yang disediakan DJP. Aktivasi Coretax menjadi langkah awal penting bagi wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring, mempermudah proses administrasi perpajakan.

DJP terus mengimbau seluruh wajib pajak yang belum melakukan aktivasi Coretax dan pelaporan SPT Tahunan agar segera menunaikan kewajiban tersebut. Kepatuhan pelaporan ini penting untuk menghindari sanksi administrasi berupa denda yang akan dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat.

Rincian Aktivasi Coretax Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa aktivasi akun Coretax didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Sebanyak 13.691.569 wajib pajak orang pribadi telah mengaktivasi akun mereka, menunjukkan adaptasi yang luas terhadap sistem baru ini.

Selain wajib pajak orang pribadi, aktivasi juga tercatat dari berbagai kategori lainnya. Wajib pajak badan menyumbang 911.990 akun yang telah aktif, sementara instansi pemerintah mencatatkan 89.812 aktivasi.

Tidak hanya itu, wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga turut serta dengan 225 akun yang telah mengaktivasi Coretax. Data ini menunjukkan cakupan luas dari sistem Coretax yang menjangkau berbagai segmen wajib pajak di Indonesia.

Capaian Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax DJP

Total 4.646.178 SPT Tahunan telah dilaporkan, dengan mayoritas, yaitu 4.646.007 SPT, dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Sisanya, 171 SPT, dilaporkan melalui Coretax Form, yang merupakan sarana khusus bagi wajib pajak orang pribadi dengan status SPT Tahunan Nihil.

Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa dari total laporan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari—Desember 2025, sebanyak 4.126.978 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Sementara itu, 408.524 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan.

Kategori wajib pajak badan juga menunjukkan partisipasi aktif, dengan 109.575 SPT berasal dari wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 103 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan mata uang dolar AS, menegaskan keragaman pelapor.

Untuk laporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan per 1 Agustus 2025, tercatat 809 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 18 wajib pajak badan dengan mata uang dolar AS telah memenuhi kewajibannya.

Panduan Aktivasi dan Konsekuensi Keterlambatan Pelaporan

Wajib pajak dapat melakukan Aktivasi Coretax DJP secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di akun media sosial resmi DJP. Proses ini dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam mengakses dan menggunakan sistem pelaporan pajak elektronik.

Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut, DJP menyediakan berbagai kanal layanan untuk mendukung wajib pajak. Layanan Kring Pajak di nomor 1500200 siap membantu, atau wajib pajak dapat memperoleh pendampingan langsung dari petugas di kantor pajak terdekat.

DJP secara tegas mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT tepat waktu. Keterlambatan pelaporan akan berakibat pada sanksi administrasi berupa denda.

Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami dan mematuhi batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi tersebut.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi