Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini menerapkan strategi baru dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak di seluruh Indonesia. Perubahan ini dilakukan dengan memperluas pemanfaatan teknologi informasi serta cakupan basis data hingga ke tingkat desa. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Pedoman pengawasan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026, yang secara resmi menggantikan sejumlah pedoman sebelumnya, termasuk Surat Edaran Nomor SE-11/PJ/2020. Beleid ini menekankan pendekatan yang lebih modern dan komprehensif. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi perpajakan dapat teridentifikasi secara efektif.
Melalui kebijakan ini, DJP tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi juga mengintegrasikan teknologi canggih dan kemitraan strategis. Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak secara signifikan. Fokus utama adalah perluasan basis data dan penguasaan wilayah perpajakan.
Advertisement
Advertisement
Transformasi Metode Pengumpulan Data Pajak
DJP memperkenalkan dua metode utama dalam pengumpulan data ekonomi untuk mengoptimalkan pengawasan. Metode pertama adalah pengumpulan data lapangan, yang melibatkan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak atau pihak terkait. Kunjungan ini bertujuan untuk mengidentifikasi subjek dan objek pajak baru yang belum terdaftar.
Metode kedua adalah pengumpulan data nonlapangan, yang memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi yang tersedia. Pendekatan ini memungkinkan DJP untuk mengumpulkan data tanpa perlu melakukan kunjungan fisik ke lokasi. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan membuat proses lebih efisien dan menjangkau area yang lebih luas.
Perluasan pemanfaatan teknologi ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis data perpajakan. Seluruh pegawai DJP kini dapat terlibat dalam kegiatan ini. Mereka akan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik melalui interaksi langsung maupun sistem digital.
Advertisement
Advertisement
Pendekatan Komprehensif dalam Pengawasan Pajak
Dalam upaya memperkuat pengawasan, DJP mengadopsi berbagai pendekatan yang terintegrasi. Pendekatan fisik dan sosial dilakukan melalui kunjungan langsung, penyisiran (canvassing), serta pengamatan mendalam. Selain itu, DJP juga membangun jejaring informasi yang melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat krusial dalam memetakan potensi perpajakan di tingkat desa. Mereka membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak baru dan memastikan kepatuhan di daerah terpencil. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk menjangkau setiap lapisan masyarakat.
Sementara itu, pendekatan teknologi dan digital memanfaatkan teknologi penginderaan jauh (remote sensing) dan pemindaian data internet (web scraping). Informasi dari berbagai media juga menjadi sumber data penting. Ini memungkinkan DJP untuk menganalisis tren dan pola ekonomi secara lebih akurat dan cepat.
Advertisement
Pendekatan analitis juga diterapkan melalui telaah jurnal atau karya ilmiah serta analisis data yang belum teridentifikasi. DJP melakukan bedah wajib pajak dan bedah kawasan ekonomi untuk memahami profil dan potensi perpajakan. Hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya juga dicerminkan untuk mendapatkan gambaran lengkap.
Advertisement
Dampak Positif Perluasan Basis Pajak
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa tidak akan ada pungutan jenis pajak baru dalam waktu dekat. Fokus utama DJP saat ini adalah memperluas basis pajak guna meningkatkan penerimaan negara. Strategi ini terbukti efektif dalam beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan hasil yang signifikan dari kebijakan perluasan basis pajak ini. Sepanjang tahun 2025, DJP berhasil menambah 143.449 wajib pajak baru. Angka ini jauh melampaui penambahan wajib pajak pada tahun 2023 yang sebanyak 71.933, dan tahun 2024 yang mencapai 77.640.
Penambahan wajib pajak baru pada tahun 2025 tersebut berhasil menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp1,2 triliun. Bimo Wijayanto menyebut pencapaian ini sebagai hal luar biasa. Ini menunjukkan bahwa upaya ekstensifikasi pajak mulai memberikan kontribusi yang substansial terhadap keuangan negara.
Advertisement
Kontribusi pajak dari hasil ekstensifikasi juga menunjukkan tren peningkatan yang positif. Setelah sempat turun dari Rp206,89 miliar pada 2023 menjadi Rp137,06 miliar pada 2024, realisasinya melonjak drastis menjadi Rp1,215 triliun pada 2025. Ini mengindikasikan bahwa strategi pengawasan dan perluasan basis pajak DJP mulai membuahkan hasil yang nyata.
Sumber: AntaraNews