Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menindak oknum yang kembali menggunakan vendor sistem perpajakan Coretax, meskipun vendor tersebut sebelumnya telah diberhentikan. Pernyataan ini disampaikan Menkeu Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (27/3), menyoroti adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam sistem pelaporan pajak.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan bahwa sistem Coretax yang seharusnya sudah tidak beroperasi, kembali digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menkeu Purbaya mengungkapkan kekecewaannya terhadap oknum di internal yang secara diam-diam mengontrak kembali vendor yang dikenal memiliki layanan lambat.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan transparansi dalam pengelolaan sistem perpajakan nasional, terutama saat jutaan wajib pajak sedang dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Penindakan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan sistem yang adil bagi semua.
Advertisement
Advertisement
Praktik Curang di Balik Sistem Coretax
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya indikasi praktik curang terkait penggunaan kembali vendor sistem Coretax. Vendor ini sebelumnya telah diberhentikan karena kualitas layanannya yang dinilai lambat dan tidak memadai. Namun, secara mengejutkan, sistem Coretax kembali aktif dan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan.
Purbaya menjelaskan bahwa laporan menunjukkan adanya sekitar 9 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dilaporkan melalui Coretax, dengan sekitar 7-8 juta SPT lainnya masih belum dilaporkan. Fenomena "muter-muter Coretax-nya" ini mengindikasikan adanya pihak internal yang sengaja memasukkan kembali vendor tersebut tanpa sepengetahuan atau persetujuan resmi.
Lebih lanjut, Menkeu juga menyoroti desain antarmuka sistem yang seharusnya mudah digunakan oleh wajib pajak, namun justru dibuat rumit. Kerumitan ini disinyalir sengaja diciptakan agar aplikasi antarmuka pihak ketiga dapat dijual kepada perusahaan-perusahaan besar, menciptakan celah bisnis ilegal di tengah proses pelaporan pajak.
Advertisement
Advertisement
Tindakan Tegas Menkeu Purbaya
Menanggapi temuan praktik penyalahgunaan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk melakukan investigasi menyeluruh. Beliau berjanji akan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengaktifan kembali vendor Coretax yang sudah diberhentikan tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa oknum yang terlibat dalam praktik ini akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Fokus utama Menkeu adalah menciptakan sistem yang benar-benar memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan mereka, bukan sebaliknya. Desain sistem yang rumit dan adanya "aplikasi interface" yang dijual secara terpisah menunjukkan adanya kepentingan pribadi yang merugikan kepentingan umum.
Advertisement
Advertisement
Data Pelaporan SPT Tahunan dan Perpanjangan Batas Waktu
Di tengah isu penyalahgunaan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 telah mencapai 9.131.427 SPT hingga 26 Maret 2026. Dari angka tersebut, sebanyak 8.874.904 wajib pajak telah berhasil melaporkan SPT Tahunan mereka.
Mengingat dinamika pelaporan dan potensi kendala yang dihadapi wajib pajak, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Batas waktu yang semula 31 Maret 2026, kini diperpanjang hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Rincian aktivasi akun Coretax menunjukkan cakupan yang luas, meliputi berbagai kategori wajib pajak:
Advertisement
Sumber: AntaraNews