Pelaporan SPT Tahunan Capai 5,74 Juta, Aktivasi Akun Coretax Sudah 15,14 Juta hingga 4 Maret
Seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik tersedia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 4 Maret 2026 pukul 08.33 WIB, jumlah SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak mencapai 5.743.722 laporan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 4 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 5.743.722 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, Rabu (4/3).
Dia menyampaikan bahwa seluruh pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, baik melalui aplikasi utama maupun formulir elektronik tersedia.
Dari total 5.743.722 SPT masuk, 5.741.280 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP dan 2.442 SPT melalui Coretax Form.
Berdasarkan rincian pelaporan melalui Coretax DJP, mayoritas SPT disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Untuk kategori ini, wajib pajak orang pribadi karyawan mencatatkan 5.112.581 SPT.
Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non karyawan menyampaikan sebanyak 502.687 SPT. Adapun dari sisi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, tercatat 124.888 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 113 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (beda tahun buku), yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 990 SPT badan dalam rupiah dan 21 SPT badan dalam dolar AS.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 15,14 Juta Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378 akun.
"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.142.378," ujar Inge.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.130.670 merupakan wajib pajak orang pribadi. Untuk wajib pajak badan, jumlah aktivasi akun tercatat sebanyak 921.519. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah mencapai 89.964 akun yang telah diaktifkan.
Adapun untuk wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), tercatat sebanyak 225 akun telah melakukan aktivasi.