DJP Catat 13,2 Juta SPT Tahunan Sudah Dilaporkan hingga Mei 2026
Ditjen Pajak mencatat 13,2 juta SPT Tahunan telah dilaporkan hingga 17 Mei 2026, sementara aktivasi akun Coretax mencapai 19,2 juta.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan hingga 17 Mei 2026 mencapai 13.279.936 laporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 17 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.279.936 SPT," kata Inge dalam keterangannya di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Wajib Pajak Karyawan Dominasi Pelaporan
Secara rinci, wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat menyampaikan 10.867.029 SPT.
Sementara wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.471.305 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, jumlah pelaporan mencapai 909.039 SPT dalam mata uang rupiah dan 1.518 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pelaporan dari badan usaha dengan tahun buku berbeda yang mulai disampaikan sejak 1 Agustus 2025.
Jumlahnya tercatat sebanyak 30.764 SPT dalam rupiah dan 40 SPT dalam dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 19,2 Juta Akun
Selain perkembangan pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan jumlah aktivasi akun Coretax.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.253.115 akun.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115," ujar Inge.
Dari total tersebut, sebanyak 18.043.212 merupakan wajib pajak orang pribadi.
Sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun Coretax tercatat sebanyak 1.118.051.
Adapun aktivasi dari instansi pemerintah mencapai 91.620 akun, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232 akun.