DJP Optimistis Target Laporan SPT PPh 8,5 Juta Tercapai Akhir Maret 2026
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yakin target laporan SPT PPh tahun pajak 2025 akan mencapai 8,5 juta hingga akhir Maret 2026, didukung inovasi layanan digital dan upaya proaktif DJP.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan optimisme tinggi terhadap pencapaian target pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025. Ia memperkirakan jumlah SPT yang masuk akan mencapai 8,5 juta hingga batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026. Optimisme ini didasari oleh tren pelaporan yang signifikan dan strategi proaktif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hingga Kamis, 5 Maret 2026, pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menunaikan kewajiban perpajakannya dengan menyampaikan SPT. DJP mencatat rata-rata pelaporan harian berkisar 250 ribu wajib pajak, dengan puncak tren mencapai 370 ribu SPT dalam satu hari. Angka ini menunjukkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Dengan sisa waktu sekitar 10 hari kerja di bulan Maret 2026, Bimo Wijayanto memproyeksikan akan ada penambahan sekitar 2,5 juta SPT. Proyeksi ini akan menggenapi total pelaporan menjadi 8,5 juta SPT, sesuai dengan target yang ditetapkan. DJP terus berupaya maksimal untuk memudahkan wajib pajak.
Upaya Proaktif DJP dalam Mencapai Target Laporan SPT
Untuk memastikan target 8,5 juta laporan SPT PPh tercapai, DJP tidak hanya menunggu wajib pajak melaporkan secara sukarela. Direktorat Jenderal Pajak secara aktif melakukan strategi “jemput bola” dengan menjangkau wajib pajak. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP untuk memberikan pelayanan terbaik.
Salah satu upaya konkret adalah dengan membuka kantor layanan pada hari kerja maupun akhir pekan. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas waktu bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan di hari kerja. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pelaporan SPT mereka.
Pendekatan proaktif ini menunjukkan keseriusan DJP dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak. Upaya ini juga sejalan dengan fungsi DJP untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak.
Inovasi Digital: Coretax Form dan Coretax Mobile
Selain pendekatan langsung, DJP juga memperluas kanal layanan melalui inovasi digital untuk menyebar distribusi pelaporan. Hal ini dilakukan agar proses pelaporan perpajakan menjadi lebih lancar dan efisien. Inovasi ini sangat penting untuk mencapai target laporan SPT yang ambisius.
Salah satu inovasi penting adalah Coretax Form, yang telah dapat diakses sejak 25 Februari 2026. Layanan ini dirancang khusus untuk pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi dengan status nihil. Wajib pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara luring, lalu mengunggahnya kembali secara daring.
Selanjutnya, DJP juga berencana merilis Coretax Mobile, yang dikenal sebagai M-Pajak, dalam dua pekan ke depan. Aplikasi ini akan memungkinkan wajib pajak melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik dengan lebih praktis melalui telepon seluler. Coretax Mobile diharapkan dapat mempermudah akses dan mempercepat proses pelaporan.
Memuluskan Beban Sistem dan Kemudahan Wajib Pajak
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa aplikasi Coretax Mobile memungkinkan wajib pajak untuk mengisi laporan perpajakan secara luring (offline) terlebih dahulu. Setelah selesai, data tersebut kemudian dapat diintegrasikan ke sistem daring (online). Fitur ini sangat membantu wajib pajak yang mungkin memiliki kendala akses internet.
Peluncuran Coretax Mobile ditargetkan dapat memuluskan beban sistem dari hari ke hari, terutama menjelang batas akhir pelaporan. Dengan adanya opsi pelaporan luring dan daring yang terintegrasi, diharapkan tidak terjadi penumpukan akses yang dapat mengganggu sistem. Ini adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas sistem.
Langkah-langkah inovatif dan proaktif ini menunjukkan komitmen DJP dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa target laporan SPT PPh 8,5 juta dapat tercapai dengan baik. DJP terus berupaya meningkatkan pelayanan demi kepatuhan perpajakan yang lebih baik.
Sumber: AntaraNews