Menkeu Purbaya Bantah Kuota Pencairan Restitusi Pajak, Pastikan Proses Berlanjut
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kuota pembatasan pencairan restitusi pajak, meskipun pemerintah kini lebih berhati-hati demi mencegah potensi kebocoran negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas membantah adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi pajak di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Mei 2026 yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (20/5).
Purbaya menjelaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahkan telah mencairkan restitusi pajak dengan nilai yang signifikan, melebihi Rp160 triliun, sepanjang periode Januari hingga April 2026.
Langkah pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam mencairkan restitusi pajak diambil menyusul adanya dugaan kebocoran penerimaan negara. Kebocoran ini disinyalir berasal dari restitusi bernilai besar yang tidak tepat sasaran, sehingga memerlukan verifikasi lebih mendalam.
Penjelasan Menkeu Purbaya Terkait Kebijakan Restitusi Pajak
"Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu," ujar Purbaya, menjelaskan pendekatan pemerintah saat ini.
Pemerintah kini memang menerapkan prinsip kehati-hatian yang lebih tinggi dalam memproses pencairan restitusi pajak. Kebijakan ini merupakan respons terhadap potensi penyimpangan dan dugaan kebocoran penerimaan negara yang mungkin terjadi melalui restitusi dengan nilai fantastis namun tidak sesuai prosedur.
Meskipun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak menghentikan seluruh proses pencairan bagi wajib pajak yang memang terbukti berhak menerima pengembalian kelebihan bayar pajak, proses pencairan akan tetap dilanjutkan tanpa hambatan.
Realisasi dan Verifikasi Restitusi Pajak Nasional
Data menunjukkan bahwa hingga April 2026, DJP telah berhasil mencairkan restitusi pajak lebih dari Rp160 triliun. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memenuhi hak wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Apabila dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp360 triliun untuk satu tahun penuh, Purbaya menghitung bahwa secara kasar, jika tren saat ini berlanjut, total pencairan restitusi bisa mencapai Rp480 triliun. Angka ini menunjukkan potensi pencairan restitusi yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Purbaya menekankan pentingnya memastikan setiap restitusi yang dicairkan telah terverifikasi dengan benar. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik penyimpangan dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Untuk itu, Menteri Keuangan secara khusus meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meneliti kembali seluruh proses restitusi. "Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus," jelas Purbaya, menggarisbawahi upaya pengawasan yang ketat.
Kinerja Penerimaan Pajak Nasional Hingga April 2026
Di sisi lain, penerimaan pajak nasional menunjukkan kinerja yang positif. Tercatat, penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun per 30 April 2026.
Angka ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sebesar 16,1 persen dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu, yakni senilai Rp556,9 triliun. Pertumbuhan ini menjadi indikator positif bagi stabilitas ekonomi negara.
Penerimaan pajak utamanya ditopang oleh kontribusi Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh 21, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sektor-sektor ini menjadi tulang punggung dalam mengumpulkan pendapatan negara.
Secara rinci, PPh orang pribadi dan PPh 21 mencatatkan pertumbuhan yang sangat signifikan, mencapai 25,1 persen dengan nilai Rp101,1 triliun. Sementara itu, PPN dan PPnBM juga menunjukkan kenaikan impresif sebesar 40,2 persen, menyumbang Rp221,2 triliun pada penerimaan negara.
Sumber: AntaraNews