WFH ASN Seminggu Sekali Disebut Menghemat Anggaran Dinas Rp1,95 Triliun
Pemerintah mencatat penghematan biaya perjalanan dinas mencapai Rp1,95 triliun selama penerapan pola kerja tersebut.
Kebijakan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau WFH selama April 2026 menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Pemerintah mencatat penghematan biaya perjalanan dinas mencapai Rp1,95 triliun selama penerapan pola kerja tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini mengatakan hasil evaluasi menunjukkan fleksibilitas kerja tidak mengganggu kinerja birokrasi maupun pelayanan publik.
"Hasil evaluasi mencatat capaian efisiensi yang signifikan. Perjalanan dinas dapat diefisiensikan sebesar Rp1,95 triliun, utilitas pemerintah dihemat Rp65,6 miliar, dan tercatat kenaikan 100.817 dokumen Tanda Tangan Elektronik (TTE) secara nasional sebagai bukti percepatan digitalisasi proses birokrasi," kata Rini dalam Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi Kebijakan Transformasi Budaya Kerja di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Mengutip keterangan dari situs resminya, fleksibilitas kerja merupakan bagian dari transformasi sistem kerja pemerintahan yang memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efektivitas birokrasi.
"Efisiensi tidak berarti mengurangi layanan. Efisiensi hari ini berarti mengubah cara negara bekerja. Fleksibilitas kerja adalah pintu masuknya, sementara transformasi digital pemerintah adalah perubahan utamanya," ujar Rini.
Percepatan Digitalisasi
Selain penghematan anggaran, pemerintah juga mencatat percepatan digitalisasi melalui peningkatan penggunaan tanda tangan elektronik di berbagai instansi.
Di sisi lain, kualitas pelayanan publik disebut tetap terjaga selama pelaksanaan fleksibilitas kerja. Pemerintah mencatat 95 persen layanan publik tetap stabil bahkan mengalami peningkatan, sementara seluruh pengaduan masyarakat tetap ditangani melalui kanal resmi.
Rini menegaskan transformasi budaya kerja birokrasi harus dibarengi penguatan infrastruktur digital pemerintah, termasuk identitas digital, pertukaran data antarinstansi, dan sistem pembayaran digital pemerintah.
"Transformasi budaya kerja harus mendorong ASN bekerja lebih efektif, agile, dan berorientasi hasil. Fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kualitas pelayanan, justru harus memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kinerja," katanya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan tersebut, seperti perlunya penguatan budaya kerja digital dan penyesuaian pola koordinasi antarunit maupun antarinstansi.
"Ke depan, fleksibilitas kerja harus semakin matang implementasinya. Tidak hanya fleksibel dalam tempat bekerja, tetapi juga semakin kuat dari sisi tata kelola, koordinasi, dan pencapaian kinerja organisasi," ujar Rini.