Pemerintah memperpanjang Flexible Working Arrangement (FWA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai tanggal 8 April 2025. Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan arus balik.
Keputusan ini diambil pemerintah untuk memberikan fleksibilitas bagi PNS yang sedang berada di daerah asal mereka, tanpa mengganggu kelancaran tugas dan pelayanan publik.
Kebijakan perpanjangan pengaturan kerja dari rumah (work from home) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pulang kampung disambut positif oleh beberapa PNS.
Febri Rahmania (30) seorang PNS yang bekerja di Dinas Perpustakaan Nasional mengaku senang dengan perpanjangan kebijakan ini.
"Kebijakan ini memberikan kenyamanan karena saya tetap bisa menjalankan tugas dengan baik tanpa harus terburu-buru kembali ke kantor. Selain itu, saya bisa lebih dekat dengan keluarga selama masa liburan," kata Nia sapaan akrabnya, Sabtu (5/4).
PNS Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Suryo Kuncoro (31) juga berpandangan sama. Menurutnya, dengan perpanjangan ini, dia bisa lebih mempersiapkan diri untuk kembali ke Jakarta. Termasuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang tertunda.
Meski berada jauh dari kantor, Suryo tetap memastikan produktivitas kerjanya terjaga.
"Kebijakan ini sangat membantu bagi kami yang masih berada di kampung halaman, karena memberi fleksibilitas lebih tanpa harus meninggalkan pekerjaan," katanya.
Rona Irda (41) seorang PNS yang bertugas di instansi kesehatan mengatakan, fleksibilitas yang diberikan pemerintah sangat membantu dalam mengatur waktu antara pekerjaan dan kebutuhan pribadi.
"Meskipun saya di kampung halaman, saya tetap dapat menyelesaikan pekerjaan dengan menggunakan teknologi dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di kantor. Perpanjangan ini memberi saya kesempatan untuk lebih fokus di rumah tanpa mengorbankan pekerjaan," kata Rona.
Harapannya, kebijakan serupa bisa terus diterapkan di masa mendatang, terutama saat ada kebutuhan mendesak yang memungkinkan mereka untuk bekerja dari luar kantor.
Advertisement
Skema Flexible Working Arrangements
Untuk diketahui sebelumnya, penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN tersebut diatur dalam SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB, pada Jumat (4/4).
"Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan," ujar Rini salam keterangannya dikutip Sabtu, (4/4).
Rini melanjutkan, langkah ini juga untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik. Sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Rini menambahkan, melalui SE tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema Flexible Working Arrangements (FWA) sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi.
Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, serta tidak mengganggu layanan publik kepada masyarakat.
Rini mengingatkan agar pelayanan publik yang bersifat esensial dan langsung bersentuhan dengan masyarakat untuk tetap berjalan denganmelalui pengaturan jadwal kerja yang efisien dan proporsional.
Dia juga berharap instansi menyiapkan petugas pelayanan yang memadai dan sistem pendukung berbasis teknologi informasi sebagaimana juga telah dilakukan pada arus mudik.
Lebih lanjut, Menteri Rini menekankan, pentingnya kolaborasi antarpimpinan instansi dalam mengelola pelaksanaan tugas selama masa arus balik Lebaran dan Nyepi.
"Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik," ujarnya.
Pemerintah juga mengajak masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam pemantauan pelayanan publik dengan menggunakan kanal LAPOR! dan berkontribusi dalam survei kepuasan masyarakat.