Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, Pelaporan SPT Tahunan Capai 7,2 Juta hingga 10 Maret

Pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Tira Santia
Oleh Tira Santia - Reporter
Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, Pelaporan SPT Tahunan Capai 7,2 Juta hingga 10 Maret
Jelang Batas Akhir 31 Maret 2026, Pelaporan SPT Tahunan Capai 7,2 Juta hingga 10 Maret (Merdeka.com)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Hingga 10 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan tercatat mencapai 7.205.109 SPT.

"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode s.d. 10 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 7.205.109 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya, Rabu (11/3).

Inge menyampaikan bahwa pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Berdasarkan data dari sistem Coretax DJP, rincian pelaporan SPT Tahunan berdasarkan jenis wajib pajak dan tahun buku Januari–Desember adalah sebagai berikut yakni Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 6.400.602 SPT. Kemudian, Wajib Pajak OP Nonkaryawan 649.033 SPT, Wajib Pajak Badan (rupiah) 150.483 SPT, Wajib Pajak Badan (USD) sebanyak 119 SPT.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat Wajib Pajak Badan (rupiah) sebanyak 1.251 SPT dan Wajib Pajak Badan (USD) tercatat 21 SPT.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun pada sistem Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 15.883.598 wajib pajak.

"Progres Aktivasi Akun Coretax DJP jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 15.883.598," ujar dia.

Jumlah tersebut terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat 14.855.354, kemudian Wajib Pajak Badan sebanyak 937.800, Wajib Pajak Instansi Pemerintah tercatat 90.218, dan Wajib Pajak PMSE 226.



Rekomendasi