DJP: 167 Ribu Lebih Wajib Pajak di Papua Telah Sampaikan Pelaporan SPT Tahunan
Hingga awal Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat lebih dari 167 ribu wajib pajak di Papua telah menuntaskan Pelaporan SPT Tahunan, menunjukkan peningkatan kesadaran dan kemudahan layanan pajak.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) mengumumkan bahwa hingga 9 Maret 2026, sebanyak 167.977 wajib pajak di wilayah tersebut telah berhasil menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini mencerminkan partisipasi aktif masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka menjelang batas waktu pelaporan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jayapura, pada Jumat, mengungkapkan bahwa dari total 346.928 wajib pajak di Papua, hampir separuhnya telah menyelesaikan proses pelaporan SPT. Ia memperkirakan jumlah ini akan terus bertambah signifikan seiring dengan semakin dekatnya tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan.
Peningkatan jumlah pelapor ini tidak terlepas dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan asistensi kepada masyarakat. Berbagai program telah dijalankan, termasuk sosialisasi kepada kalangan media, untuk memastikan wajib pajak memahami prosedur dan kemudahan dalam melaporkan pajaknya.
Antusiasme Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan
Dari total SPT yang telah diterima oleh Kanwil DJP Papabrama, rincian menunjukkan dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi. Sebanyak 164.902 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 3.075 SPT diserahkan oleh wajib pajak badan. Data ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari kedua kategori wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Bimo Wijayanto menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh masyarakat atas kesukarelaan mereka dalam menunaikan kewajiban perpajakan. Partisipasi aktif ini menjadi indikator positif bagi penerimaan negara dari sektor pajak, yang sangat krusial untuk pembangunan nasional.
Selain pelaporan SPT, proses administrasi perpajakan digital juga menunjukkan perkembangan positif. Sebanyak 272.283 wajib pajak orang pribadi telah melakukan registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai bagian dari proses administrasi layanan perpajakan digital. Ini merupakan langkah penting dalam mempermudah akses wajib pajak terhadap layanan perpajakan secara daring.
Inovasi Layanan Pajak untuk Kemudahan Akses
Untuk terus meningkatkan kemudahan layanan bagi wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan kanal tambahan dalam ekosistem Coretax. Kanal baru ini mencakup Coretax Form dan Coretax Mobile, atau yang dikenal juga dengan M-Pajak. Inovasi ini dirancang untuk menjangkau wajib pajak di berbagai wilayah.
Fitur-fitur baru ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi wajib pajak yang berada di daerah dengan keterbatasan akses internet. Khususnya di sejumlah daerah di Papua dan Maluku yang masih memiliki tantangan geografis, kanal digital ini menjadi sangat relevan. Dengan demikian, pelaporan pajak dapat dilakukan lebih mudah dan efisien, tanpa terhalang kendala infrastruktur.
Upaya digitalisasi layanan perpajakan ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pelayanan terbaik. Tujuannya adalah memastikan setiap wajib pajak dapat menunaikan kewajiban mereka dengan nyaman dan tepat waktu, di mana pun mereka berada.
Sumber: AntaraNews