Distribusi SPPT PBB Mataram 2026 Capai Rp34,46 Miliar, BKD Optimistis Target Tercapai
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram telah memulai **distribusi SPPT PBB Mataram 2026** sebanyak 99.059 lembar dengan total nilai mencapai Rp34,46 miliar lebih, menunjukkan peningkatan potensi pajak daerah dan optimisme pencapaian target.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah memulai distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026. Sebanyak 99.059 lembar SPPT PBB didistribusikan kepada wajib pajak di wilayah kota tersebut. Total nilai SPPT yang disebar mencapai Rp34,46 miliar lebih, menandakan potensi penerimaan pajak yang signifikan bagi daerah.
Distribusi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui sektor PBB. Kepala Bidang Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan BKD Kota Mataram, Achmad Amrin, menjelaskan bahwa nilai SPPT PBB tahun ini mengalami peningkatan. Hal ini menunjukkan dinamika pertumbuhan ekonomi dan properti di Kota Mataram.
Proses distribusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Peningkatan jumlah SPPT dan nilainya juga menjadi indikator adanya penambahan objek pajak baru. Ini termasuk pemecahan sertifikat serta perpindahan alamat rumah wajib pajak di berbagai kecamatan.
Peningkatan Potensi Pajak Bumi dan Bangunan 2026
Nilai SPPT PBB Tahun 2026 yang didistribusikan BKD Kota Mataram mencapai sekitar Rp34,463 miliar lebih. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, BKD menyebarkan 95.025 lembar SPPT PBB dengan nilai Rp29 miliar lebih.
Achmad Amrin menegaskan, "SPPT PBB Tahun 2026, yang kami sebar nilainya sekitar Rp34,463 miliar lebih." Ini berarti ada tambahan nilai SPPT PBB sekitar Rp5,4 miliar pada tahun ini. Peningkatan ini mencerminkan perluasan basis pajak di Kota Mataram.
Jumlah SPPT yang disebar setiap tahunnya terus bertambah, meskipun tidak semata-mata karena penambahan wajib pajak. Berbagai faktor lain turut berkontribusi pada peningkatan ini. Dinamika ini memerlukan pembaruan data yang berkelanjutan dari pihak BKD.
Faktor Pendorong Kenaikan dan Pembaruan Data Objek Pajak
Penambahan jumlah SPPT PBB sangat dinamis dan dipicu oleh beberapa penyebab. Salah satunya adalah pemecahan sertifikat properti yang sering terjadi. Perpindahan alamat rumah tempat tinggal wajib pajak juga menjadi faktor pemicu lainnya.
BKD Kota Mataram terus melakukan pembaruan data PBB secara berkala. Penambahan SPPT PBB di enam kecamatan menunjukkan variasi yang bergantung pada alasan masing-masing wilayah. Fokus pembaharuan data dilakukan di Kecamatan Sekarbela.
Dari perubahan di Kecamatan Sekarbela, ditetapkan angka tambahan potensi PBB sekitar Rp50 juta lebih. Amrin menjelaskan, "Perubahan SPPT PBB di Kecamatan Sekarbela dipicu karena banyak perumahan baru yang muncul dan sebelumnya belum diberlakukan pemecahan sertifikat oleh pengembang."
Target Penerimaan dan Inovasi Pembayaran PBB
Target penerimaan PBB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp30 miliar. Angka ini masih berada di bawah nilai total SPPT yang disebar, yakni Rp34 miliar lebih. Realisasi penerimaan PBB hingga pertengahan Mei masih tergolong rendah, yaitu 10,68 persen atau sekitar Rp3,202 miliar lebih.
Meskipun realisasi masih rendah, BKD tidak khawatir dengan kondisi tersebut. Amrin optimistis, "Kecenderungan warga membayar PBB mendekati jatuh tempo tanggal 31 September. Jadi sekarang wajar masih rendah sebab SPT juga baru kita sebar. Kami optimistis trennya akan meningkat mendekat jatuh tempo." Pola pembayaran ini merupakan hal yang umum terjadi setiap tahun.
Untuk memudahkan masyarakat, BKD Mataram menyediakan berbagai inovasi layanan pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS dan M-Banking. Beberapa ritel modern juga telah bekerja sama untuk memfasilitasi pembayaran PBB.
Selain itu, masyarakat juga bisa membayar langsung melalui aparat pemerintah setempat. Layanan ini tersedia mulai dari tingkat RT, kepala lingkungan, lurah, hingga di kecamatan. Wajib pajak juga dapat datang langsung ke kantor BKD untuk melakukan pembayaran.
Sumber: AntaraNews