Pemkab Rejang Lebong Targetkan Penerimaan PBB Rp3,2 Miliar di Tahun 2026, Optimis Terpenuhi
Pemkab Rejang Lebong menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp3,2 miliar pada tahun 2026, naik signifikan dari tahun sebelumnya. Akankah target ambisius penerimaan PBB Rejang Lebong ini tercapai?
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan target ambisius untuk penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026. Target yang ditetapkan mencapai Rp3,2 miliar, menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan target tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,4 miliar.
Target peningkatan penerimaan PBB ini diharapkan dapat terpenuhi dari kontribusi 86.000 wajib pajak yang tersebar di 15 kecamatan di wilayah Rejang Lebong. Pihak Pemkab sangat optimistis bahwa target ini dapat tercapai berkat partisipasi aktif masyarakat.
Tomi Andreas, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, mengonfirmasi target tersebut. Ia menekankan pentingnya kesadaran wajib pajak dalam melunasi kewajiban PBB demi keberlanjutan pembangunan daerah.
Peningkatan Target dan Distribusi SPPT PBB
Target penerimaan PBB tahun 2026 sebesar Rp3,2 miliar merupakan peningkatan yang substansial dari Rp2,4 miliar pada tahun sebelumnya. Tomi Andreas mengungkapkan optimismenya terhadap pencapaian target ini, mengingat potensi wajib pajak yang besar di Rejang Lebong.
Penerimaan PBB ini akan dihimpun dari sekitar 86.000 wajib pajak yang tersebar merata di 15 kecamatan. Jumlah wajib pajak yang signifikan ini menjadi dasar keyakinan Pemkab Rejang Lebong untuk mencapai target yang telah ditetapkan.
Untuk mendukung pencapaian target, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2026 telah mulai didistribusikan. Pendistribusian ini dilakukan melalui 15 kecamatan, yang selanjutnya akan meneruskan SPPT PBB ke desa atau kelurahan masing-masing.
Peran Wajib Pajak dan Jatuh Tempo Pembayaran
Wajib pajak di Rejang Lebong diimbau untuk segera melakukan pembayaran PBB tahun 2026, mengingat SPPT PBB sudah didistribusikan. Batas waktu pelunasan yang ditetapkan adalah 30 September, sehingga masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Berdasarkan data BPKD Rejang Lebong, kecamatan dengan jumlah wajib pajak terbanyak adalah Curup Tengah dan Selupu Rejang, yang akumulasinya mencapai lebih dari 20.000 wajib pajak. Kecamatan Curup Kota juga memiliki jumlah wajib pajak yang signifikan.
Kesadaran masyarakat dalam membayar PBB sangat krusial untuk mendukung roda pembangunan daerah. Dana yang terkumpul dari pajak ini akan dialokasikan kembali untuk program pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, yang pada akhirnya akan dinikmati oleh seluruh masyarakat Rejang Lebong.
Sumber: AntaraNews