Pemkot Medan Sediakan Layanan PBB dan Penghapusan Denda Selama MTQ Ke-59
Pemerintah Kota Medan mengoptimalkan pendapatan daerah dengan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta program penghapusan denda selama pelaksanaan MTQ Ke-59, mempermudah masyarakat.
Pemerintah Kota Medan mengambil langkah inovatif dengan menyediakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) langsung di lokasi Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-59. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan warga menunaikan kewajiban pajaknya. Layanan khusus ini berlangsung selama perhelatan akbar keagamaan yang dijadwalkan pada 11 hingga 18 April 2026.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penempatan layanan PBB di acara publik seperti MTQ diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Kebijakan "jemput bola" ini menjadi strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
Selain kemudahan akses, Pemkot Medan juga menawarkan program menarik berupa penghapusan denda PBB selama periode MTQ berlangsung. Program ini diharapkan mendorong masyarakat melunasi tunggakan pajak mereka. Lokasi MTQ Ke-59 berada di Jalan Gatot Subroto kilometer lima, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sungal.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Melalui Layanan PBB
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Waas, menjelaskan bahwa penyediaan layanan PBB di lokasi MTQ merupakan strategi penting untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Pemerintah kota secara konsisten berupaya meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak. Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemkot Medan terhadap pengelolaan keuangan yang sehat.
Inisiatif "jemput bola" ini memungkinkan masyarakat untuk membayar PBB mereka dengan lebih mudah dan cepat. Dengan hadirnya layanan di tempat keramaian, warga tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Hal ini secara langsung mengurangi hambatan administratif bagi wajib pajak.
Program penghapusan denda PBB yang menyertai layanan ini juga menjadi daya tarik utama. Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Dengan demikian, target peningkatan pendapatan daerah dapat tercapai secara signifikan.
Kemudahan Akses dan Dukungan Masyarakat untuk MTQ
Layanan pembayaran PBB yang dibuka selama MTQ Ke-59 Kota Medan dirancang untuk memberikan cakupan yang lebih luas kepada masyarakat. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka sembari menikmati acara keagamaan. Ini adalah bentuk sinergi antara kegiatan keagamaan dan pelayanan publik.
Pelaksanaan MTQ Ke-59 sendiri dijadwalkan berlangsung dari tanggal 11 hingga 18 April 2026. Acara ini berlokasi strategis di Jalan Gatot Subroto kilometer lima, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sungal. Lokasi yang mudah diakses diharapkan menarik banyak pengunjung.
Rico Waas juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk turut serta mendukung kegiatan MTQ. Beliau berharap bahwa acara ini akan menjadi kebanggaan bagi umat Muslim dan seluruh warga Kota Medan. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk kesuksesan acara.
Sumber: AntaraNews