Pemkot Madiun Gencarkan Layanan Pajak Keliling, Target PBB Rp22,36 Miliar Terkejar?
Pemerintah Kota Madiun meluncurkan layanan pajak keliling untuk mendongkrak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Upaya ini diharapkan mempermudah wajib pajak dan mencapai target Rp22,36 miliar.
Pemerintah Kota Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, Jawa Timur, baru-baru ini meluncurkan program inovatif berupa layanan pajak keliling. Inisiatif ini digulirkan untuk mendongkrak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi seluruh wajib pajak di wilayah setempat. Program jemput bola ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, menjelaskan bahwa petugas pajak akan turun langsung ke titik-titik strategis di kota. Lokasi-lokasi ramai seperti alun-alun, Pahlawan Street Center, hingga kawasan lapak pedagang menjadi sasaran utama pelayanan. Tujuannya adalah mendekatkan akses layanan perpajakan kepada masyarakat luas.
Layanan pajak keliling ini telah dimulai pada hari Sabtu, 11 April. Bapenda berharap pendekatan ini mampu meningkatkan antusiasme warga dalam membayar pajak, khususnya PBB, sebelum batas waktu yang ditentukan. Jariyanto juga mengapresiasi wajib pajak yang telah lebih awal melunasi kewajiban mereka.
Strategi Jemput Bola untuk Peningkatan Kepatuhan Pajak
Pendekatan jemput bola yang diterapkan Bapenda Kota Madiun merupakan strategi proaktif untuk mengatasi kendala aksesibilitas. Dengan hadir langsung di tengah masyarakat, petugas dapat memberikan kemudahan serta edukasi mengenai pentingnya pembayaran PBB. Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong tingkat kepatuhan pajak secara signifikan di Kota Madiun.
Data terbaru menunjukkan bahwa hingga 9 April 2026, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan telah mencapai Rp2,4 miliar. Angka ini setara dengan sekitar 10,72 persen dari target penerimaan PBB tahun 2026. Target yang ditetapkan Bapenda untuk tahun ini adalah sebesar Rp22,36 miliar, yang berasal dari 55.904 wajib pajak.
Jariyanto menyatakan optimisme bahwa target penerimaan PBB tersebut dapat tercapai sebelum 30 September mendatang. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa potensi kenaikan penerimaan relatif terbatas. Hal ini disebabkan objek pajak di Kota Madiun bersifat tetap dan tidak mengalami perluasan yang signifikan.
Meskipun demikian, strategi layanan pajak keliling ini tetap menjadi kunci untuk memastikan setiap wajib pajak memiliki kesempatan yang sama untuk melunasi kewajibannya. Upaya berkelanjutan ini penting untuk menjaga stabilitas pendapatan daerah.
Kemudahan Akses dan Manfaat Pelunasan PBB
Selain melayani pembayaran PBB, layanan pajak keliling ini juga menyediakan berbagai kebutuhan perpajakan lainnya. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) serta konsultasi pajak. Ini menunjukkan komitmen Bapenda dalam memberikan pelayanan yang komprehensif.
Namun, perlu dicatat bahwa untuk layanan lanjutan seperti pembetulan data objek pajak, proses verifikasi lapangan tetap diperlukan. Hal ini untuk memastikan keakuratan data dan mencegah potensi kesalahan. Wajib pajak disarankan untuk memahami batasan layanan yang dapat diselesaikan di lokasi keliling.
Jariyanto juga mengingatkan seluruh masyarakat akan pentingnya pelunasan PBB. Selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap peraturan daerah, bukti lunas PBB seringkali menjadi syarat mutlak dalam berbagai urusan administratif. Ini termasuk pengajuan pinjaman di lembaga perbankan atau proses legal lainnya.
Dengan adanya layanan pajak keliling ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak untuk menunda pembayaran. Kemudahan akses dan berbagai manfaat yang ditawarkan menjadi dorongan kuat bagi masyarakat Kota Madiun.
Sumber: AntaraNews