Bapenda Palangka Raya Sederhanakan Pembayaran PBB-P2, Tingkatkan Layanan Digital
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya menyederhanakan proses pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2026, cukup dengan NOP tahun sebelumnya, untuk meningkatkan layanan dan kepatuhan pajak warga.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah mengambil langkah progresif dengan menyederhanakan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pembayaran pajak agar lebih mudah, cepat, dan efisien bagi masyarakat. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026, menandai komitmen pemerintah daerah dalam transformasi digital pelayanan publik.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan bahwa penyederhanaan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan prosedur yang tidak lagi rumit, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan pembayaran pajak dengan lebih nyaman. Langkah ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2.
Mulai tahun 2026, proses pembayaran PBB-P2 tidak lagi memerlukan berkas administrasi yang berbelit-belit. Masyarakat kini cukup menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) tahun sebelumnya untuk melakukan pembayaran. Kemudahan ini menjadi angin segar bagi wajib pajak, karena tidak perlu lagi mencari atau melengkapi dokumen baru setiap tahunnya, mempersingkat waktu dan tenaga.
Inovasi Digital untuk Kemudahan Akses Pembayaran PBB-P2
Penyederhanaan proses pembayaran PBB-P2 oleh Bapenda Kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari strategi transformasi digital pemerintah daerah. Inovasi ini dirancang untuk menghilangkan kebutuhan warga datang langsung dan mengantre di loket pelayanan. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan layanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Saat ini, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara daring melalui berbagai platform perbankan dan aplikasi keuangan yang tersedia. Sistem pembayaran digital ini memungkinkan wajib pajak menyelesaikan kewajiban mereka hanya dalam hitungan menit melalui ponsel pintar. Kemudahan ini diharapkan tidak mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, sehingga kepatuhan pajak dapat meningkat.
Emi Abriyani menyatakan, “Kami ingin masyarakat merasakan kemudahan dalam membayar pajak. Cukup melalui ponsel, kewajiban perpajakan bisa diselesaikan dalam hitungan menit tanpa mengganggu aktivitas sehari-hari.” Pernyataan ini menggarisbawahi fokus Bapenda pada pengalaman pengguna yang efisien dan modern.
Target PAD dan Peran Aktif Masyarakat Palangka Raya
Pada tahun 2026, Bapenda Kota Palangka Raya menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB-P2 mencapai Rp32 miliar. Target ambisius ini menunjukkan pentingnya kontribusi PBB-P2 terhadap keuangan daerah. Namun, hingga awal Maret, belum ada realisasi pendapatan yang tercatat, mengindikasikan perlunya dorongan lebih lanjut untuk mencapai target tersebut.
Kepala Bapenda, Emi Abriyani, mengajak seluruh masyarakat Palangka Raya untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu. Pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD sangat krusial karena akan memungkinkan pemerintah daerah menyusun dan merealisasikan lebih banyak program pembangunan.
Sebaliknya, jika PAD rendah, jumlah program yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah juga akan terbatas. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga secara langsung berkontribusi pada kemajuan dan kesejahteraan Kota Palangka Raya secara keseluruhan.
Sumber: AntaraNews