Pemkot Sorong Gandeng BNI, Hadirkan Layanan Pajak Digital untuk Tingkatkan PAD
Pemerintah Kota Sorong berkolaborasi dengan BNI untuk meluncurkan layanan pajak digital. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sorong.
Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, telah mengambil langkah maju dalam modernisasi pelayanan publik. Pemkot Sorong menggandeng PT Bank Nasional Indonesia (BNI) Persero untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak daerah berbasis digital. Inisiatif ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, menyatakan bahwa transformasi layanan perpajakan dari sistem manual menuju digital merupakan langkah strategis. Digitalisasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi bagi wajib pajak. Peluncuran layanan ini juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat penerimaan daerah.
Langkah digitalisasi ini krusial untuk mendukung pembangunan Kota Sorong. Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Pemkot Sorong berkomitmen terus berinovasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan melalui digitalisasi sistem administrasi dan pembayaran pajak.
Manfaat Digitalisasi Pajak Daerah
Digitalisasi layanan pajak membawa berbagai manfaat signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Bagi wajib pajak, sistem digital menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam bertransaksi. Mereka tidak perlu lagi mendatangi kantor pelayanan secara fisik, menghemat waktu dan tenaga.
Selain itu, efisiensi menjadi salah satu keunggulan utama dari layanan pajak digital ini. Seluruh transaksi tercatat secara real-time, yang memudahkan proses pemantauan dan pelaporan. Hal ini mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Wali Kota Septinus Lobat berharap layanan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kepatuhan yang lebih tinggi akan berdampak langsung pada peningkatan penerimaan daerah. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung percepatan pembangunan di Kota Sorong.
Optimalisasi dan Sosialisasi PBB-P2
Dalam upaya optimalisasi pajak daerah, Pemkot Sorong juga meluncurkan pekan pelunasan dan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026. Program ini menyasar 10 distrik di Kota Sorong. Distrik-distrik tersebut meliputi Sorong, Sorong Timur, Sorong Barat, Sorong Utara, Sorong Kota, Sorong Kepulauan, Sorong Manoi, Klaurung, Malaimsimsa, dan Maladum Mes.
Wali Kota Septinus Lobat menekankan pentingnya peran aktif kepala distrik, lurah, RT, dan RW dalam sosialisasi. Mereka diminta untuk secara gencar menyampaikan informasi terkait distribusi SPPT PBB-P2 dan pemanfaatan layanan pembayaran pajak digital kepada masyarakat. Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat menjangkau seluruh wajib pajak.
Transformasi digital sistem pembayaran pajak diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk menciptakan layanan yang lebih baik dan efisien. Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah dapat terwujud.
Kanal Pembayaran dan Transparansi
Dwi Wahyu Sejati, Area Head II BNI Wilayah XVI Tanah Papua, menjelaskan detail layanan pembayaran digital yang disediakan. Masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran pajak selama 24 jam penuh. Berbagai kanal perbankan BNI tersedia untuk memudahkan proses ini.
Kanal-kanal tersebut termasuk aplikasi Wondr by BNI, ATM BNI, Agen46, serta layanan perbankan lainnya. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat membayar pajak kapan saja dan di mana saja, tanpa terikat jam operasional kantor. Fleksibilitas ini diharapkan mendorong lebih banyak masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Pencatatan transaksi secara real-time menjadi fitur penting dari sistem ini. Fitur ini tidak hanya memudahkan pemantauan dan pelaporan bagi pemerintah daerah, tetapi juga meningkatkan transparansi. Pengelolaan pendapatan daerah menjadi lebih akuntabel, meminimalkan potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Sebagai informasi, Pemkot Sorong bersama DPRK Sorong telah menetapkan proyeksi APBD 2026 sebesar Rp1,08 triliun. Sebagian besar pendapatan daerah untuk menopang struktur APBD Kota Sorong 2026 masih bersumber dari dana transfer pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH). Sementara itu, kontribusi dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat terbatas, sehingga upaya digitalisasi ini menjadi sangat penting.
Sumber: AntaraNews