Pemkab Lebak Bebaskan PBB-P2 Sawah di Bawah 5.000 m2, Dorong Kedaulatan Pangan
Pemerintah Kabupaten Lebak resmi memberlakukan Pembebasan PBB-P2 Sawah Lebak untuk lahan di bawah 5.000 m2, bertujuan meningkatkan produksi pangan dan kesejahteraan petani, serta mendukung kedaulatan pangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengambil langkah strategis dengan membebaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah. Kebijakan ini berlaku bagi lahan dengan luas di bawah 5.000 meter persegi atau setengah hektare. Tujuannya adalah untuk mendukung kedaulatan pangan dan swasembada pangan di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, menjelaskan bahwa keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437- Bapenda /2025. Penetapan ini dilakukan pada tanggal 24 November 2025. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak produksi pangan dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan petani.
Pembebasan pajak ini akan mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2026. Total luas lahan sawah yang dibebaskan mencapai 36.955.416 meter persegi dengan estimasi penurunan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp3 miliar. Meski nilai objek wajib pajak itu relatif kecil, manfaat bagi petani dianggap lebih besar.
Kebijakan Strategis untuk Petani Lebak
Kebijakan Pembebasan PBB-P2 Sawah Lebak ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Lebak yang visioner. Langkah ini secara langsung menargetkan petani pemilik lahan sawah kecil. Tujuannya jelas, yaitu mengurangi beban finansial yang selama ini ditanggung oleh para petani.
Agung Budi Santoso menegaskan bahwa kebijakan Bupati Hasbi Asyidiki ini akan berdampak positif. Ia meyakini bahwa produksi pangan akan meningkat signifikan. Selain itu, kesejahteraan ekonomi para petani di Lebak juga akan terangkat.
Pembebasan PBB-P2 ini memungkinkan petani mengalihkan dana. Dana yang sebelumnya digunakan untuk pajak kini bisa dialokasikan untuk kebutuhan produksi seperti benih, pupuk, dan perawatan tanaman yang lebih optimal.
Dampak Positif pada Produksi Pangan dan Ekonomi Lokal
Dari perspektif produksi pangan, kebijakan Pembebasan PBB-P2 Sawah Lebak ini sangat memotivasi petani. Mereka akan lebih termotivasi untuk mengelola lahan sawah secara optimal. Hal ini karena biaya usaha tani menjadi lebih ringan.
Potensi peningkatan produktivitas pertanian di Lebak menjadi sangat besar. Kebijakan ini juga berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan daerah. Dengan biaya operasional yang lebih rendah, petani dapat berinvestasi lebih banyak pada praktik pertanian yang efisien.
Sementara itu, dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani diharapkan meningkat. Peningkatan pendapatan ini akan berdampak positif pada perputaran ekonomi di tingkat desa. Hal ini menciptakan efek domino yang menguntungkan seluruh komunitas pedesaan.
Sambutan Positif dari Petani Setempat
Sejumlah petani di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, menyambut baik kebijakan Pembebasan PBB-P2 Sawah Lebak ini. Mereka mengakui bahwa langkah ini sangat membantu. Kebijakan ini secara langsung mengurangi biaya produksi pangan yang selama ini menjadi beban.
Wahid (60), seorang petani dari Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, mengungkapkan rasa syukurnya. Ia menyatakan bahwa pembebasan PBB-P2 ini meringankan beban mereka. Hal ini juga memotivasi para petani untuk lebih giat menggeluti usaha pertanian.
Dengan adanya keringanan pajak ini, petani merasa lebih termotivasi. Mereka berharap dapat mendongkrak produksi pangan secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan menjadi pendorong semangat bagi sektor pertanian di Lebak.
Sumber: AntaraNews