Lebak Tetapkan 28.100 Hektare Kawasan LP2B untuk Jamin Ketahanan Pangan
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, menetapkan 28.100 hektare kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk menjamin ketersediaan pangan dan mendukung swasembada nasional. Bagaimana strategi perlindungan kawasan LP2B ini dari alih fungsi lahan
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, telah resmi menetapkan area seluas 28.100 hektare sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Penetapan ini bertujuan untuk memperkuat program swasembada pangan di wilayah tersebut dan secara nasional. Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan pangan bagi masyarakat.
Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian (P4) Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Itan Oktarianto, mengungkapkan bahwa perlindungan LP2B sangat krusial. Ini tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pangan lokal, tetapi juga untuk mendukung ketahanan pangan Indonesia secara keseluruhan. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah krisis pangan di masa depan.
Kawasan LP2B yang telah ditetapkan ini tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi penggunaan lain. Hal ini didasari oleh kebijakan pemerintah daerah yang kuat serta payung hukum yang jelas dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Perlindungan Hukum dan Pencegahan Alih Fungsi Lahan LP2B
Pemerintah Kabupaten Lebak secara tegas melindungi kawasan LP2B dari segala bentuk alih fungsi lahan. Kebijakan ini memastikan bahwa lahan-lahan produktif tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Tidak ada izin yang akan diberikan kepada investor untuk pembangunan industri, perumahan, pergudangan, maupun perkantoran di area tersebut.
Itan Oktarianto menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan segan memproses secara hukum. Tindakan ini akan diambil jika ada investor yang berani mengembangkan usahanya di kawasan LP2B. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lebak dalam menjaga integritas lahan pertanian.
Kawasan LP2B didefinisikan sebagai lahan sawah yang secara resmi ditetapkan oleh pemerintah setempat untuk digunakan sebagai lahan pertanian pangan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perubahan fungsi lahan ini sangat dilarang demi keberlanjutan produksi pangan.
Kontribusi Lebak Terhadap Ketahanan Pangan Nasional
Kabupaten Lebak selama ini telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pasokan pangan di Provinsi Banten. Bahkan, produksi beras tahunan di daerah ini dapat mencapai angka 600 ribu ton. Jumlah ini jauh melampaui kebutuhan konsumsi lokal.
Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, kebutuhan beras warga Lebak rata-rata hanya 148 ribu ton per tahun. Ini berarti terdapat surplus beras sebesar 420 ribu ton setiap tahunnya. Surplus besar ini menjadi tulang punggung pasokan pangan regional.
Itan menjelaskan bahwa sebagian besar surplus beras tersebut didistribusikan ke berbagai daerah. Pasokan ini meliputi Tangerang, Jakarta, Bogor, hingga Lampung. Distribusi ini menunjukkan peran penting Lebak dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan di kota-kota besar.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Dampak Positif Bagi Petani
Untuk memastikan perlindungan LP2B berjalan efektif, Dinas Pertanian Lebak menjalin kolaborasi erat. Kerja sama ini melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan. Sinergi ini bertujuan mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara ilegal. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah organisasi pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan upaya pencegahan alih fungsi lahan dapat lebih maksimal. Hal ini secara langsung akan mendorong peningkatan produksi pangan di Kabupaten Lebak. Komitmen bersama ini menjadi kunci keberhasilan program LP2B.
Ketua Kelompok Tani Blok Sentral Rangkasbitung, Udin, menyambut baik penetapan LP2B ini. Lahan sawah seluas 70 hektare di wilayahnya kini terlindungi dan terjaga karena masuk dalam RTRW dan LSD kawasan LP2B. Ia berharap panen padi yang stabil dapat meningkatkan pendapatan ekonomi petani.
Sumber: AntaraNews