Pasaman Barat Perluas LP2B Jadi 7.275 Ha, Perkuat Ketahanan Pangan dan Lindungi Lahan Pertanian
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat menetapkan perluasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 7.275 hektare. Langkah ini krusial untuk menjaga ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi lahan di Pasaman Barat.
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah mengambil langkah strategis dengan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 7.275 hektare. Keputusan ini bertujuan utama untuk menjaga ketahanan pangan daerah sekaligus membendung laju alih fungsi lahan pertanian ke penggunaan lain. Penetapan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pasaman Barat, Afdal, pada Senin (20/4), menjelaskan bahwa terjadi peningkatan luas LP2B di wilayah tersebut. Sebelumnya, luas LP2B hanya mencapai 7.190 hektare, yang kini bertambah menjadi 7.275 hektare. Peningkatan ini merupakan bagian dari upaya daerah untuk sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam menjaga stabilisasi pangan dan memastikan ketersediaan lahan pertanian produktif.
Afdal menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk dalam kategori LP2B tidak boleh dialihfungsikan. Lahan-lahan ini tersebar di berbagai kecamatan dan diharapkan dapat lestari, optimal, serta terlindungi dari perubahan fungsi. Program LP2B juga melibatkan kerja sama dengan kelompok tani yang telah sepakat untuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka, menunjukkan pendekatan kolaboratif dalam pelaksanaannya.
Peningkatan Luas LP2B dan Komitmen Ketahanan Pangan
Penetapan LP2B seluas 7.275 hektare di Pasaman Barat merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian. Langkah ini krusial untuk memastikan pasokan pangan yang stabil bagi masyarakat. Dengan adanya LP2B, lahan-lahan produktif akan terlindungi dari ancaman pembangunan atau penggunaan non-pertanian lainnya.
Afdal menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mencapai swasembada pangan. Perlindungan lahan sawah dari alih fungsi menjadi prioritas utama. Ini adalah fondasi penting untuk menjaga stabilisasi pangan di tingkat daerah dan nasional, memastikan keberlanjutan produksi pertanian.
Harapan besar diletakkan pada lahan-lahan LP2B agar tetap lestari dan produktif. Keterlibatan aktif kelompok tani dalam program ini menjadi kunci keberhasilan. Dengan kesepakatan bersama untuk tidak mengalihfungsikan lahan, masa depan pertanian di Pasaman Barat diharapkan akan semakin cerah dan berkelanjutan.
Strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi untuk Target Produksi
Selain perlindungan lahan, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pasaman Barat juga giat melakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan produksi padi. Target produksi padi selama tahun 2026 adalah 85.588 ton. Hingga awal tahun 2026, produksi yang sudah tercapai adalah 20.245 ton, menunjukkan progres yang positif.
Upaya intensifikasi meliputi optimalisasi lahan yang ada, perbaikan indeks pertanaman, penguatan sumber daya manusia (SDM), dan perubahan pola pemanfaatan sumber daya. Petani didorong untuk meningkatkan indeks pertanaman dari satu kali menjadi dua atau bahkan tiga kali setahun. Sosialisasi mengenai pemilihan benih unggul, pemupukan yang efektif, dan penggunaan alat pertanian modern juga terus digalakkan untuk meminimalkan modal dan meningkatkan efisiensi.
Di sisi lain, upaya ekstensifikasi berfokus pada perluasan sumber daya yang ada, termasuk pembukaan sawah baru. Meskipun menghadapi tantangan seperti bencana banjir pada akhir November 2025 yang menyebabkan 1.005 hektare lahan pertanian terdampak dan puluhan hektare lahan padi sawah rusak, bantuan dari pemerintah pusat telah diterima untuk memperbaiki sarana pertanian yang ada.
Fokus Pengembangan dan Perlindungan Lahan Pertanian
Daerah sentra padi di Pasaman Barat tersebar di beberapa kecamatan strategis, yaitu Talamau, Kinali, Ranah Batahan, dan Gunung Tuleh. Wilayah-wilayah ini menjadi fokus utama dalam pengembangan dan perlindungan LP2B. Konsentrasi pada daerah-daerah ini memungkinkan alokasi sumber daya yang lebih efisien dan terarah untuk mencapai target produksi.
Perlindungan LP2B tidak hanya sebatas penetapan area, tetapi juga melibatkan pengawasan berkelanjutan agar tidak terjadi alih fungsi secara ilegal. Keterlibatan masyarakat dan kelompok tani sangat penting dalam menjaga keberlanjutan program ini. Edukasi dan pendampingan terus diberikan kepada petani untuk memastikan mereka memahami pentingnya LP2B dan cara mengoptimalkan lahan mereka.
Melalui kombinasi kebijakan perlindungan lahan, intensifikasi, dan ekstensifikasi, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat berupaya menciptakan sistem pertanian yang tangguh dan berkelanjutan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk menjamin ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani di masa depan.
Sumber: AntaraNews