Bantul Realisasikan Pembebasan PBB Lahan Pangan Berkelanjutan Mulai 2026, Jamin Ketahanan Pangan

Pemerintah Kabupaten Bantul merealisasikan program pembebasan PBB Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai 2026, sebuah langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Kebijakan ini diharapkan memotivasi petani.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Bantul Realisasikan Pembebasan PBB Lahan Pangan Berkelanjutan Mulai 2026, Jamin Ketahanan Pangan
Pemerintah Kabupaten Bantul merealisasikan program pembebasan PBB Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) mulai 2026, sebuah langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah. Kebijakan ini diharapkan memotivasi petani. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah resmi merealisasikan program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Program ini mulai berlaku efektif pada tahun 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Inisiatif ini menjadi prioritas unggulan Pemkab Bantul dalam upaya menjaga kelestarian lahan pertanian produktif.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Bantul, Istirul Widilastuti, menyatakan bahwa realisasi ini merupakan komitmen pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan ketahanan pangan di Bantul tetap terjaga secara berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan memberikan keringanan signifikan bagi para petani.

Dengan adanya kebijakan ini, warga Bantul yang memiliki lahan pertanian berkelanjutan akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan nilai nominal Rp0 mulai tahun 2026. Penetapan pembebasan PBB LP2B ini telah dilakukan sejak Januari 2026, dengan surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada masyarakat atau petani yang memiliki lahan pertanian berkelanjutan.

Program pembebasan PBB untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kini telah direalisasikan di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Langkah ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung sektor pertanian. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para petani di daerah tersebut.

Menurut Istirul Widilastuti dari BPKPAD Bantul, penetapan pembebasan PBB LP2B telah rampung pada Januari 2026. Surat pembebasan pajak juga sudah didistribusikan kepada para petani pemilik lahan. Hal ini memastikan bahwa informasi penting telah sampai kepada pihak yang berhak.

Meskipun SPPT dikirimkan pada awal Januari, pembayaran pajak memiliki tenggat waktu hingga Juli, Agustus, atau September. Dengan pembebasan ini, petani tidak perlu khawatir mengenai jadwal pembayaran. Fokus utama kini adalah pada produksi pertanian yang berkelanjutan.

Tujuan utama dari program pembebasan PBB Lahan Pangan Berkelanjutan ini adalah untuk mempertahankan produksi pangan di Kabupaten Bantul. Kebijakan ini juga dirancang untuk memotivasi petani pemilik lahan agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka untuk kegiatan non-pertanian atau pembangunan.

Bupati Bantul berupaya meringankan beban petani dengan tidak memungut pajak PBB bagi LP2B. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi lahan pertanian pangan agar tetap produktif. Inisiatif ini selaras dengan upaya menjaga stabilitas pasokan pangan daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi petani. Lingkungan ini akan mendorong mereka untuk terus menggarap lahan pertanian. Dengan demikian, ketahanan pangan di Bantul dapat terjaga secara optimal.

Berdasarkan validasi data, luas lahan pertanian produktif di Bantul yang akan mendapatkan pembebasan PBB mencapai 120.575.942 meter persegi. Angka ini setara dengan lebih dari 12 ribu hektare lahan. Cakupan yang luas ini menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah.

Proses pemberian pembebasan PBB dimulai dengan pengiriman SPPT senilai Rp0 kepada masyarakat pemilik LP2B. Ini berarti secara otomatis, kewajiban pajak untuk lahan tersebut ditiadakan. Petani tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas ini.

Kebijakan ini menjadi insentif penting bagi para pemilik lahan pertanian. Diharapkan mereka akan terus mempertahankan fungsi lahan sebagai area produksi pangan. Ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemkab Bantul untuk pembangunan berkelanjutan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi