Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Provinsi Lampung, telah memulai distribusi masif stiker barcode kepada wajib pajak di wilayahnya. Sebanyak 213.839 stiker barcode dibagikan sebagai upaya mendukung kelancaran pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi Ferianto, menjelaskan bahwa pencetakan stiker barcode objek PBB ini merupakan bagian dari strategi digitalisasi layanan. Stiker tersebut diserahkan bersamaan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026. Langkah ini menegaskan komitmen Pemkot Bandarlampung dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan publik.
Distribusi stiker barcode ini secara khusus ditujukan untuk objek pajak bumi dan bangunan yang memiliki bangunan. Keberadaan stiker ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak, sekaligus menjadi jembatan menuju layanan administrasi PBB yang lebih modern di masa mendatang. Pemkot Bandarlampung terus berinovasi demi pelayanan terbaik bagi wajib pajak.
Advertisement
Advertisement
Kehadiran stiker barcode ini membawa kemudahan substansial bagi wajib pajak di Bandarlampung. Stiker tersebut dapat digunakan untuk membayar seluruh tagihan PBB-P2, mulai dari awal terbit hingga tahun pajak berjalan. Hal ini menghilangkan kerumitan dalam melacak berbagai dokumen pembayaran untuk periode pajak yang berbeda.
Selain fungsi pembayaran, wajib pajak juga diberikan fasilitas untuk mengunduh SPPT PBB-P2 tahun 2025 dan tahun berjalan. Fitur ini memungkinkan akses mudah terhadap informasi pajak pribadi kapan saja dan di mana saja. Digitalisasi ini merupakan langkah maju dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.
Yusnadi Ferianto menambahkan bahwa ke depan, layanan pembetulan, mutasi, dan layanan administrasi PBB lainnya akan disediakan secara bertahap. Transformasi digital ini menunjukkan visi Pemkot Bandarlampung untuk menciptakan ekosistem pajak yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Advertisement
Advertisement
Untuk tahun anggaran 2026, Pemkot Bandarlampung telah menetapkan target penerimaan PBB-P2 yang ambisius. Total target penerimaan ditetapkan sebesar Rp130 miliar, menunjukkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi pendapatan dari sektor ini. Target ini menjadi indikator penting dalam perencanaan pembangunan kota.
Target penerimaan tersebut terbagi menjadi dua komponen utama. Pertama, ketetapan pajak tahun berjalan diharapkan menyumbang sebesar Rp91 miliar. Angka ini mencerminkan proyeksi pendapatan dari kewajiban pajak rutin yang harus dipenuhi oleh wajib pajak di tahun 2026.
Kedua, penagihan tunggakan pajak ditargetkan sebesar Rp39 miliar. Upaya penagihan tunggakan ini menjadi krusial untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dan memastikan kepatuhan pajak. Kombinasi dari kedua sumber ini diharapkan dapat mencapai target keseluruhan yang telah ditetapkan.
Advertisement
Advertisement
Kesuksesan program distribusi stiker barcode dan pencapaian target PBB-P2 sangat bergantung pada peran aktif aparatur pemerintah di tingkat lapangan. Camat ditunjuk sebagai koordinator lapangan utama, bekerja sama dengan lurah, petugas kolektor kecamatan, dan petugas kolektor kelurahan.
Tidak hanya itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) juga dilibatkan dalam proses penyerahan SPPT PBB-P2 tahun 2026 kepada masyarakat. Keterlibatan berbagai tingkatan aparatur ini memastikan jangkauan distribusi yang luas dan efektif. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap wajib pajak menerima dokumen dan informasi yang diperlukan.
Selain penyerahan dokumen, para aparatur ini juga memiliki tugas penting untuk mensosialisasikan kepada wajib pajak agar stiker barcode PBB ditempel di rumah atau disimpan di tempat yang aman. Edukasi ini krusial agar wajib pajak memahami fungsi dan pentingnya barcode tersebut. Sosialisasi yang masif diharapkan meningkatkan kesadaran dan partisipasi wajib pajak.
Advertisement
Sumber: AntaraNews