Pemkab Bangkalan Gencarkan Optimalisasi PBB Lewat Jemput Bola dan Insentif Pajak
Pemerintah Kabupaten Bangkalan serius mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui program jemput bola dan pemberian insentif, demi meningkatkan kesadaran pajak dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, secara aktif mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui berbagai inovasi. Langkah ini diambil untuk mengatasi pola pikir keliru di sebagian aparat desa serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan komitmennya dalam program jemput bola yang melibatkan sosialisasi langsung ke desa-desa dan penyediaan layanan PBB keliling. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada warga sekaligus membangun dialog konstruktif antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Salah satu kegiatan sosialisasi telah sukses digelar bersama warga di Kecamatan Kokop pada 11 Mei 2026, menjadi wadah penting untuk menyerap aspirasi pembangunan. Bupati menekankan bahwa PBB merupakan kewajiban masyarakat yang hasilnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
Mengatasi Miskonsepsi dan Membangun Kesadaran Pajak
Penerimaan PBB menjadi perhatian serius bagi Pemkab Bangkalan karena adanya pola pikir yang keliru di kalangan sebagian aparat desa. Beberapa kepala desa diketahui membayar PBB atas nama warga, sehingga menghilangkan kesadaran warga untuk menunaikan kewajiban pajak mereka secara mandiri.
Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa praktik tersebut tidak benar dan tidak mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak. Padahal, selain penerimaan negara, tujuan utama dari pembayaran pajak adalah terciptanya kesadaran kolektif seluruh elemen warga untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Oleh karena itu, upaya sosialisasi langsung dengan bertemu perwakilan warga menjadi strategi utama. Forum dialog seperti yang diadakan di Kecamatan Kokop dimanfaatkan untuk menjelaskan pentingnya PBB dan menyerap aspirasi pembangunan secara langsung dari masyarakat Bangkalan.
Insentif dan Kebijakan Subsidi NJOP untuk Optimalisasi PBB
Dalam upaya mendorong optimalisasi PBB, Pemkab Bangkalan juga menyoroti kondisi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masih disubsidi sekitar 50 persen oleh pemerintah daerah. Situasi ini, menurut Bupati, menjadi beban tersendiri bagi pemerintah jika terus berlangsung dalam jangka panjang.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bangkalan akan menerapkan kebijakan bertahap dengan memberikan penghargaan bagi desa yang berhasil mencapai target PBB hingga 100 persen. Pemerintah daerah berencana memberikan bonus pengembalian pajak kepada desa dalam bentuk pembangunan.
Bonus yang dijanjikan akan mencapai dua kali lipat dari target PBB yang dicapai desa, dan program ini telah dianggarkan untuk tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi pemerintah desa dan masyarakat untuk lebih aktif dalam menunaikan kewajiban PBB mereka.
Inovasi Layanan dan Peningkatan Target Penerimaan PBB
Pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga dukungan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Ini menunjukkan komitmen Pemkab Bangkalan dalam mengelola dana pajak secara transparan dan bermanfaat bagi warga.
Untuk mendukung optimalisasi penerimaan PBB, Pemkab Bangkalan terus menghadirkan inovasi pelayanan perpajakan yang memudahkan masyarakat. Inovasi tersebut meliputi layanan mobil keliling pembayaran pajak, pengembangan aplikasi perpajakan, serta pemusatan layanan dasar di masing-masing kecamatan.
Data Pemkab Bangkalan menunjukkan adanya peningkatan target ketetapan PBB di wilayah tersebut. Pada tahun 2025, target PBB ditetapkan sebesar Rp9,5 miliar lebih, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar Rp9 miliar. Peningkatan ini mencerminkan optimisme pemerintah daerah terhadap potensi PAD dari sektor PBB.
Sumber: AntaraNews