Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, mengumumkan temuan signifikan terkait kepatuhan standar gizi. Sebanyak 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut belum mengantongi sertifikat halal, padahal dokumen ini merupakan prasyarat pokok pelaksanaan program MBG.
Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan setelah timnya melakukan pemantauan langsung ke lapangan selama sepekan terakhir. Hasil audit ini menyoroti celah dalam pemenuhan standar kualitas dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program.
Kondisi ini telah dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional, yang kemudian meminta para pengelola SPPG segera mengurus kelengkapan sertifikat. Mereka diberikan tenggat waktu satu bulan untuk memenuhi persyaratan tersebut guna memastikan kelangsungan partisipasi dalam program.
Advertisement
Advertisement
Total jumlah SPPG yang beroperasi di Kabupaten Bangkalan hingga 5 April 2026 adalah 121 unit, tersebar di 18 kecamatan. Dari jumlah tersebut, hanya 80 SPPG yang telah memiliki sertifikat halal, menyisakan 41 SPPG yang masih harus melengkapi persyaratan penting ini.
Sertifikat halal merupakan salah satu prasyarat utama yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis. Ini bertujuan untuk menjamin makanan yang disajikan sesuai dengan standar kehalalan dan keamanan pangan.
Selain **sertifikat halal SPPG MBG Bangkalan**, prasyarat lain yang harus dipenuhi meliputi legalitas badan usaha seperti yayasan, PT, CV, atau koperasi. SPPG juga wajib memiliki bangunan dapur yang sesuai standar Badan Gizi Nasional serta menyediakan peralatan masak yang lengkap dan memadai.
Advertisement
Verifikasi lapangan dan administrasi juga menjadi tahapan krusial yang harus dilalui oleh setiap SPPG. Pengelola juga diwajibkan mematuhi standar gizi yang telah ditetapkan, menjaga sanitasi lingkungan dapur, dan menyusun laporan rutin mengenai operasional mereka.
Advertisement
Satgas MBG Bangkalan telah secara langsung menyampaikan kepada para pengelola SPPG yang belum memiliki sertifikat halal untuk segera mengurusnya. Penekanan diberikan pada pentingnya dokumen ini sebagai bagian tak terpisahkan dari standar operasional program.
Para pengelola juga diminta untuk memberikan pelatihan kepada pekerja dapur MBG mengenai penjamah makanan yang baik dan benar. Pelatihan ini esensial untuk memastikan praktik kebersihan dan keamanan pangan diterapkan secara konsisten.
Bambang Budi Mustika menegaskan bahwa tenggat waktu selama satu bulan telah diberikan kepada SPPG yang belum patuh. Jika dalam waktu yang ditentukan persyaratan tidak terpenuhi, tidak menutup kemungkinan SPPG tersebut akan di-suspend dari program.
Advertisement
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kualitas dan integritas program Makan Bergizi Gratis, serta melindungi kesehatan para penerima manfaat. Kepatuhan terhadap standar, termasuk memiliki **sertifikat halal SPPG MBG Bangkalan**, adalah prioritas utama.
Advertisement
Secara umum, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bangkalan menunjukkan peningkatan yang positif. Meski demikian, di awal pelaksanaannya, program ini sempat menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa masalah yang pernah ditemukan termasuk laporan makanan tidak layak konsumsi, bahkan insiden siswa yang mengalami keracunan. Kejadian-kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk terus meningkatkan pengawasan dan standar kualitas.
Peningkatan pengawasan oleh Satgas MBG, termasuk pemantauan ketat terhadap kepemilikan **sertifikat halal SPPG MBG Bangkalan**, diharapkan dapat mencegah terulangnya masalah serupa. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyediakan makanan bergizi dan aman bagi seluruh penerima manfaat.
Advertisement
Badan Gizi Nasional sendiri memiliki peran sentral dalam memastikan program ini berjalan sesuai tujuan, termasuk melalui pembangunan SPPG dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Sumber: AntaraNews