Pajak Kripto: Indodax Ungkap Kontribusi Signifikan Industri Kripto bagi Pendapatan Negara
Indodax menyoroti peran strategis industri kripto sebagai sumber pendapatan fiskal signifikan, dengan penerimaan Pajak Kripto mencapai triliunan rupiah hingga September 2025, menunjukkan potensi ekonomi digital.
Industri aset kripto di Indonesia menunjukkan peranan yang semakin strategis dalam mendukung ekosistem ekonomi digital nasional. Pelaku pasar aset kripto terkemuka, Indodax, menggarisbawahi kontribusi signifikan sektor ini terhadap pendapatan fiskal negara.
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto telah mencapai angka Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandakan pertumbuhan substansial sejak regulasi pajak kripto mulai diterapkan pada tahun 2022 lalu.
Wakil Presiden Indodax, Antony Kusuma, menegaskan bahwa korelasi antara penerimaan pajak dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri. Hal ini menunjukkan bahwa kripto bukan sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal nyata bagi negara.
Perkembangan Positif Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia
Data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten menunjukkan tren peningkatan yang positif dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, lalu menurun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada tahun 2023, namun melonjak signifikan pada tahun 2024.
Pada tahun 2024, penerimaan pajak kripto mencapai Rp620,4 miliar, dan terus meningkat hingga Rp621,3 miliar sampai dengan September 2025. Total penerimaan pajak mencapai Rp1,71 triliun hingga periode tersebut, menegaskan potensi besar sektor ini.
Komposisi penerimaan pajak ini terbagi atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. "Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata," ujar Antony Kusuma.
Peningkatan penerimaan ini mengindikasikan bahwa regulasi pajak kripto yang diterapkan sejak 2022 telah efektif. Hal ini juga menunjukkan semakin tingginya tingkat adopsi dan aktivitas perdagangan aset digital di kalangan masyarakat Indonesia.
Kontribusi Indodax dan Potensi Indonesia sebagai Pusat Aset Digital
Sebagai salah satu bursa aset kripto terbesar di Indonesia, Indodax turut memberikan kontribusi substansial terhadap penerimaan pajak nasional. Kontribusi pajak dari Indodax terus meningkat signifikan sejak tahun 2022, dimulai dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama.
Pada tahun 2024, kontribusi pajak Indodax mencapai Rp283,95 miliar, dan hingga September 2025, angka ini telah menyentuh Rp297,09 miliar. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 48,5 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode yang sama, menunjukkan peran dominan Indodax.
"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi perusahaan yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony.
Tren positif ini menjadi dasar kuat untuk optimisme bahwa Indonesia memiliki potensi besar menjadi pusat perdagangan aset digital regional. Namun, hal ini dapat terwujud asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga dengan baik.
Sumber: AntaraNews