Penurunan Biaya Transaksi CFX: Strategi Perdalam Likuiditas Pasar Kripto Domestik
Bursa Kripto CFX memangkas biaya transaksi secara signifikan. Penurunan Biaya Transaksi CFX ini diharapkan memperdalam likuiditas pasar domestik dan menarik investor kembali ke platform berizin.
Bursa aset kripto CFX atau PT Central Finansial X mengambil langkah strategis dengan memberlakukan penurunan biaya transaksi bursa secara signifikan. Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Maret 2026, dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan industri kripto nasional.
Langkah ini disambut positif oleh pelaku industri, termasuk CEO Indodax William Sutanto dan Direktur Utama Ajaib Adrian Sudirgo. Mereka menilai kebijakan penurunan biaya ini krusial untuk memperdalam likuiditas pasar dan meningkatkan daya saing ekosistem kripto Indonesia di kancah global.
Penyesuaian struktur biaya ini diharapkan dapat menarik kembali minat investor yang selama ini cenderung bertransaksi di platform luar negeri. Studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan adanya volume perdagangan yang jauh lebih besar pada platform asing yang tidak berizin.
Dampak Positif Penurunan Biaya Transaksi CFX bagi Likuiditas Pasar
CEO Indodax, William Sutanto, menyatakan bahwa struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif adalah angin segar bagi industri aset kripto. Hal ini berpotensi mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi di pasar domestik.
Sutanto juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Ini menjadi kunci untuk memperkuat ekosistem kripto nasional.
Bursa Kripto CFX akan menurunkan biaya transaksi bursa sebesar 50 persen, dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen, mulai 1 Maret 2026. Selanjutnya, penurunan biaya akan berlanjut lagi pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01 persen, sesuai Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 001/SEB2026/CFX-KKI/Spot/II/2026.
Mengatasi Arus Modal Keluar dan Meningkatkan Daya Saing
Direktur Utama Bursa Kripto CFX, Subani, mengungkapkan bahwa penurunan biaya transaksi ini merupakan bagian dari upaya CFX mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional. Keputusan ini diambil untuk mengatasi ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dengan platform tidak berizin.
Ketimpangan tersebut telah memicu terjadinya arus modal keluar yang signifikan dari pasar domestik. Oleh sebab itu, diperlukan insentif kuat untuk menarik minat masyarakat agar kembali bertransaksi aset kripto di platform yang berizin dan teregulasi.
Subani berharap volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat secara substansial. Peningkatan ini tidak hanya akan memperkuat industri, tetapi juga memberikan dampak positif pada perekonomian nasional melalui penambahan pendapatan negara, termasuk pajak.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang tahun 2025. Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto berhasil mencapai 12,92 juta konsumen per akhir Desember 2025.
Pandangan Industri Terhadap Kebijakan Efisiensi Biaya
PT Kagum Teknologi Indonesia atau Ajaib, melalui Direktur Utamanya Adrian Sudirgo, menyampaikan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang. Penyesuaian struktur biaya adalah strategi penting dalam ekosistem yang semakin kompetitif.
Sudirgo menekankan bahwa perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung bagi konsumen. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan di masa depan.
Inisiatif penurunan biaya ini mencerminkan adaptasi industri terhadap kebutuhan pasar dan persaingan global. Hal ini penting untuk memastikan platform domestik tetap relevan dan menarik bagi para investor kripto di Indonesia.
Sumber: AntaraNews