Aturan Baru Jual Emas Tak Kena Pajak, Beli Kena PPh 0,25 Persen
Peraturan baru mengenai pajak untuk transaksi emas batangan, yang diatur dalam PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan baru mengenai pajak untuk transaksi emas batangan melalui penerbitan PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.
Dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa pokok pengaturan dalam PMK-51/2025 mencakup penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, serta ketentuan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang ditetapkan sebesar 0,25 persen.
Selain itu, PMK ini juga mengatur bahwa penjualan emas oleh konsumen akhir kepada LJK Bulion yang nilainya mencapai Rp10.000.000 akan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
"Kita atur berikutnya pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion PMK 52 tahun 2025. Tarif 0,25% dari nilai pembelian tidak termasuk PPN di dalamnya, ekslude PPN. Adapun transaksi hingga Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan," ungkap Bimo dalam Media Briefing di DJP, pada Kamis (31/7).
Selanjutnya, PMK kedua yang diterbitkan adalah PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023 mengenai PPh dan/atau PPN atas penjualan atau penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang tidak seluruhnya terbuat dari emas, batu permata, dan/atau batu sejenis, serta jasa terkait dengan emas.
PMK-52/2025 mengatur ketentuan PPh Pasal 22 untuk kegiatan usaha bulion dalam bentuk perdagangan (bullion trading).
PMK ini juga menetapkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha yang menjual emas perhiasan dan/atau emas batangan kepada konsumen akhir, termasuk wajib pajak UMKM yang dikenakan PPh final, serta wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22.
Pengecualian yang serupa juga diterapkan untuk penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia, melalui pasar fisik emas digital, dan kepada LJK Bulion.
"Lalu kita juga menghapus skema SKB (Surat Keterangan Bebas) atas impor emas batangan, impor emas batangan kini dipungut dengan PPH pasal 22 sama perlakuan seperti pembelian dalam negeri," jelasnya.
Pembelian emas dari bulion tidak dikenakan PPh 22
Menurut ketentuan dalam kedua PMK, masyarakat (konsumen akhir) yang membeli emas batangan dari Bank Bulion tidak akan dikenakan pemungutan PPh Pasal 22.
Selain itu, penjualan emas kepada LJK Bulion juga tidak akan dikenakan PPh Pasal 22 jika nilai transaksi tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika transaksi tersebut melebihi Rp10.000.000, LJK Bulion diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian yang berlaku.
Bimo menyatakan bahwa DJP akan terus berupaya menyesuaikan regulasi perpajakan sesuai dengan dinamika sektor keuangan.
Hal ini mencakup kegiatan usaha bulion dan emas batangan yang terus berkembang. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan akan tercipta keadilan dalam perpajakan dan kemudahan bagi masyarakat dalam bertransaksi emas.
Pemerintah menghapus PPN untuk transaksi kripto
Pemerintah tidak hanya menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi aset kripto, tetapi juga mulai berlaku sejak 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil setelah kripto diubah statusnya dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"PPN tidak dikenai lagi karena sudah masuk kriteria karakteristik sebagai surat berharga, ada pun PPH Pasal 22 finalnya ada sedikit kenaikan, jadi untuk mengkomensasi PPN yang sudah tidak ada," ungkap Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam sebuah media briefing di kantor DJP, Jakarta, pada Kamis (31/7).
Walaupun demikian, informasi ini tidak sepenuhnya memberikan rasa lega bagi para investor. Sebagai bentuk kompensasi atas penghapusan PPN, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final terkait transaksi kripto.
Untuk transaksi yang dilakukan melalui pelaku perdagangan dalam negeri (PPMSE domestik), tarifnya meningkat dari 0,1 persen menjadi 0,21 persen. Sedangkan untuk transaksi yang dilakukan di luar negeri, tarif yang dikenakan mencapai 1 persen.