Jerit Korban Dugaan Penipuan Trading Kripto Timothy Ronald, Laporan Empat Bulan Mandek
Kuasa hukum para korban, Jajang menilai perkara tak bergerak signifikan. Dia menyoroti lambannya penanganan di Polda Metro Jaya.
Kubu korban Akademi Kripto mendesak kepolisian menuntaskan dugaan penipuan investasi kripto menyeret nama Timothy Ronald dan Kalimasada. Empat bulan sudah bergulir, namun penanganan dinilai mandek.
Kuasa hukum para korban, Jajang menilai perkara tak bergerak signifikan. Dia menyoroti lambannya penanganan di Polda Metro Jaya.
"Perkembangan perkara yang, jujur saja, sangat memprihatinkan. Sudah empat bulan berjalan, namun belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/4).
Padahal, kata dia, korban mencapai 4.000 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp300 miliar hingga Rp400 miliar. Data itu berdasarkan laporan yang disampaikan dari para korban.
"Kami tegaskan, ini bukan mengada-ada. Semua fakta dan bukti telah kami kumpulkan dan serahkan kepada tim penyidik di Siber Polda Metro Jaya," ujar dia.
Dugaan Pelanggaran
Jajang mengungkap dugaan pelanggaran serius. Kelas Akademi Kripto disebut tidak terdaftar dan tanpa izin resmi. Akibatnya, tidak ada standar mutu pendidikan. Peserta dinilai dirugikan. Terlapor juga disebut tidak memiliki sertifikasi penasihat investasi. Padahal itu wajib sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tidak boleh sembarangan memberi nasihat investasi tanpa kompetensi,” tegas Jajang.
Perusahaan terkait juga disebut tidak memiliki izin OJK. Aktivitasnya dinilai tak sesuai klasifikasi usaha. Rangkaian dugaan pelanggaran itu disebut berujung kerugian massal. Jajang menegaskan ini bukan sekadar risiko investasi.
“Ada dugaan pelanggaran yang sistematis,” kata dia.
Dia mengatakan, korban memberi ultimatum. Dalam satu minggu, terlapor diminta dipanggil resmi.
“Kalau tidak, kami akan ambil langkah lanjutan,” ujar Jajang.