OJK Ikut Turun Tangan, Usut Penipuan Kripto Seret Timothy Ronald
Terkait iming-iming pembelian koin Manta dengan janji keuntungan hingga 300 persen, namun ternyata anjlok.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami dugaan kasus penipuan transaksi atau trading kripto yang melibatkan Financial influencer, Timothy Ronald. Terkait iming-iming pembelian koin Manta dengan janji keuntungan hingga 300 persen, namun ternyata anjlok.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pihak otoritas telah menerima laporan terkait kasus tersebut.
OJK pun saat ini tengah mendalami kasus penipuan kripto oleh Timothy Ronald. Hanya saja, Friderica belum bisa bicara banyak lantaran saat ini masih proses investigasi.
"Kasusnya sedang kita dalami. Pasti akan kita sampaikan pada kesempatan pertama bila sudah memungkinkan," ujar wanita yang akrab disapa Kiki tersebut di Jakarta, seperti dikutip Kamis (22/1).
Terkait kasus itu, Polda Metro Jaya mencatat sudah ada dua laporan polisi terkait kasus dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, laporan yang baru masuk masih harus didalami terlebih dahulu oleh penyidik. Tentunya melalui tahap klarifikasi pelapor, pemeriksaan saksi hingga alat bukti.
"Dua (laporan polisi) ya. Tadi malam, kemarin malam ada laporan lagi. Artinya LP baru masuk, berarti kan menyiapkan administrasi penyidikan. Nah, terhadap klarifikasi terhadap pelapor, termasuk saksi dan alat bukti, ini kan harus diolah dulu, baru dilakukan pemanggilan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/1) lalu.
Masih Kumpulkan Data dan Fakta
Menurut Budi, pemanggilan pihak terlapor baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh data dan fakta yang cukup. Saat ini, penyidik juga masih menyesuaikan penerapan pasal pidana menyusul berlakunya KUHP baru, sehingga perlu sinkronisasi dengan pihak kejaksaan.
"Sehingga proses hukum ini harus berjalan secara runtut kepada teman-teman kejaksaan," ucap dia.
Soal waktu pemanggilan terlapor, lanjut Budi, petugas masih melihat perkembangan penyidikan. Namun, ia memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai tahapan dan Undang-Undang yang berlaku.
Tunggu Perkembangan Penyidikan
Jika nantinya terlapor tidak memenuhi panggilan, polisi akan menempuh mekanisme bertahap, mulai dari panggilan pertama hingga kedua. Langkah jemput paksa akan dipertimbangkan setelah seluruh prosedur dilalui tanpa sikap kooperatif.
"Ya, pastinya kan ada surat panggilan pertama, ada surat panggilan kedua dengan alasan itu, apabila tidak ada surat perintah membawa kan masih bisa," ucap dia.
Kemungkinan penggabungan dua laporan menjadi satu pun masih tahap pengkajian. Meski objek perkara dan pasal yang dilaporkan serupa, penyidik akan melihat pertimbangan kebutuhan dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Apakah ini akan menjadi satu ataupun akan di-split," tandas dia.