Polri Ungkap Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa trading saham dan mata uang kripto melalui iklan di Facebook.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan atau scam trading saham dan mata uang kripto yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar.
Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan jasa trading saham dan mata uang kripto melalui iklan di Facebook.
"Saat iklan diklik, korban akan terhubung dengan pelaku melalui WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Mereka kemudian seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan dari trading saham," ujar Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Korban kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp, di mana terdapat nomor yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham serta mata uang kripto yang menggunakan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.
Para korban dijanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen hingga 200 persen setelah bergabung. Mereka juga diminta membuat akun di tiga platform yang dapat diakses melalui situs web dan aplikasi Android.
"Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada mereka yang berinvestasi lebih dari target atau milestone," jelas Himawan.
Para korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nomine yang tertera di platform tersebut. Penyidik mengidentifikasi ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank di Indonesia.
Kecurigaan mulai muncul ketika korban menerima pemberitahuan penghapusan akun dari pusat perdagangan JYPRX Global terkait aset digital layanan pelanggan mata uang kripto di kawasan Asia Pasifik dan Indonesia. Jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, korban diminta untuk membayar biaya administrasi terlebih dahulu.
Sejauh ini, penyidik telah mendata 90 korban dengan total kerugian Rp105 miliar. Investigasi masih berlanjut untuk mengungkap keberadaan dua tersangka lain yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga sebagai tempat penampungan hasil kejahatan dengan nilai mencapai Rp1.532.583.568," tandas Himawan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.