Ketua di Ormas Blora Ditangkap, Tipu Ratusan Juta Lewat Modus Bisnis Solar Fiktif
Polda Jateng melalui tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus penipuan bermodus kerja sama pengadaan solar industri yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dua tersangka diamankan, yakni Ketua Ormas di Kabupaten Blora, MJ alias Mbah Mun (44), dan rekan wanitanya WH (45), warga Todanan Blora.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah korban melapor kepada pihak kepolisian. Modus para pelaku adalah menawarkan kerja sama pengadaan solar dengan menjanjikan pengiriman lancar.
"Modusnya, tersangka mengaku sebagai Humas dari sebuah perusahaan dan menjanjikan pengiriman solar industri. Tapi gudang perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Juli 2022,” ujar Dwi Subagio, Senin (19/5).
Kronologi
Penipuan bermula saat pelaku menawarkan bisnis kepada korban, WA, pada Agustus 2022. Untuk menyakinkan, pelaku mengklaim punya koneksi dengan Komisaris perusahaan tersebut.
"Pelaku mengklaim punya jaringan dengan Komisaris perusahaan tersebut untuk meyakinkan korban. Tapi setelah setor Rp333 juta, justru pengadaan solar industri fiktif," jelasnya.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini pada 11 Mei 2025. Polda Jateng melalui tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu, 17 Mei 2025.
"Jadi penangkapan yang bersangkutan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 oleh tim gabungan," katanya.
Dibantu Seorang Wanita
WH, rekan wanita pelaku, diduga ikut membantu menipu korban dan memberikan janji-janji palsu. Mereka bersama-sama meminta korban menyetor uang sebagai deposit pengiriman solar.
Total kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari Rp333 juta. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan sejumlah dokumen lain.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MJ juga merupakan residivis kasus Penadahan, sedangkan WH juga pernah tersangkut kasus Penggelapan,” tambah Dwi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
“Ini bagian dari upaya kami membersihkan ruang publik dari praktik premanisme berkedok ormas atau profesi. Siapa pun yang merugikan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.