Dua Anggota Ormas di Pati Jadi Tersangka Hasut Warga Blokir Jalan Saat Tuntut Bupati Sudewo Dimakzulkan

Kedua anggota ormas itu ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Danny Adriadhi Utama
Oleh Danny Adriadhi Utama - Reporter
Dua Anggota Ormas di Pati Jadi Tersangka Hasut Warga Blokir Jalan Saat Tuntut Bupati Sudewo Dimakzulkan
Bupati Pati Sudewo bicara kenaikan PBB 250 persen. (Liputan6.com/Arief) (© 2025 Liputan6.com)

Dua pentolan organisasi masyarakat Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Penetapan tersangka terkait menghasut warga untuk memblokir jalan saat aksi Bupati Sudewo tidak dimakzulkan.

"Dua orang sudah kami tetapkan tersangka, karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu (5/11).

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 6 tahun hingga 15 tahun penjara. Pasal pertama yang dikenakan yakni terkait penghasutan.

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," ungkapnya.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 169 ayat (1) KUHP karena menjadi koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum.

"Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengatakan kejadian bermula dari aksi AMPB yang dipimpin Botok dan Teguh pada Jumat (31/10/2025) di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo. Hasil sidang memutuskan bahwa Bupati Pati Sudewo tidak dimakzulkan.

"Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku berusaha menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB," kata Jaka.

Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas. Dari lokasi kejadian, polisi menyita dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Rekomendasi