Ada Ormas Paksa Minta THR, Polri: Hubungi 110
Polri mengingatkan ormas agar tidak memaksa masyarakat atau pelaku usaha memberi THR. Warga diminta melapor melalui hotline 110 jika mengalami gangguan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia mengingatkan organisasi kemasyarakatan agar tidak memaksa masyarakat maupun pelaku usaha saat meminta tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran.
Kepala Divisi Humas Polri Johnny Edison Isir menegaskan bahwa pemberian THR semestinya dilakukan secara sukarela, bukan melalui tekanan atau paksaan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian apabila merasa terganggu oleh permintaan THR yang dilakukan dengan cara memaksa.
“Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan. Secara prinsip itu bagian daripada kemurahan hati, kalau kemudian ada yang mau membantu,” ujar Isir di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Warga Diminta Tidak Ragu Melapor
Menurut Isir, bantuan yang diberikan kepada pihak lain harus didasari niat baik. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengalami gangguan atau tekanan terkait permintaan THR.
“Tapi kalau kemudian terganggu, silakan tadi kita punya hotline 110,” katanya.
Laporan masyarakat, lanjut Isir, akan ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan langkah-langkah penanganan yang diperlukan.
Polri menjelaskan bahwa penanganan awal terhadap laporan tersebut akan dilakukan melalui pendekatan pencegahan.
Salah satunya dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang terlibat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan.
“Nanti kemudian beberapa kegiatan yang bentuknya mulai dari pre-emptive, artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi surat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pesan agar praktik meminta THR dengan cara memaksa tidak dilakukan karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Kita mengimbau untuk ya mbok ya ojo lah, jangan,” ungkapnya..