Gandeng Korban Dugaan Investasi Bodong, Bank Plat Merah Tingkatkan Perlindungan Nasabah

Distribution Head 5 (Jateng–DIY) Bank Plat Merah I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan para korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gandeng Korban Dugaan Investasi Bodong, Bank Plat Merah Tingkatkan Perlindungan Nasabah
Gandeng Korban Dugaan Investasi Bodong, Bank Plat Merah Tingkatkan Perlindungan Nasabah (Merdeka.com)

Bank Plat Merah menggandeng para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai berinisial N alias D (36) sebagai bagian dari langkah memperkuat literasi keuangan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal.

Distribution Head 5 (Jateng–DIY) Bank Plat Merah I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan perusahaan membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus menegaskan komitmen perlindungan nasabah di tengah proses hukum yang masih berjalan.

"Kami menerima dan menyambut aspirasi pengaduan dari para korban. Kami juga membuka ruang komunikasi sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami,” kata Sinom di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/06/2026).

Dalam kegiatan tersebut, para nasabah diterima langsung oleh jajaran manajemen Bank Plat Merah, mulai dari Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono hingga Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan.

Selain menyerap aspirasi para korban, perusahaan juga menghadirkan sejumlah layanan pendukung seperti pemeriksaan kesehatan gratis dan kegiatan makan bersama. Bersama Komunitas Mantap Indonesia, peserta turut membagikan program Jumat Berkah kepada masyarakat sekitar.

Menurut Sinom, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan nasabah sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif terhadap risiko investasi ilegal yang masih kerap menyasar masyarakat.

Para nasabah juga mengikuti sesi literasi keuangan yang disampaikan Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen Andi Prasetyo Nugroho. Materi yang diberikan meliputi mekanisme kredit yang sesuai prosedur, karakteristik investasi legal, serta berbagai pola yang umum digunakan pelaku investasi bodong.

Dari hasil diskusi tersebut, nasabah dan Bank Plat Merah menyatakan komitmen bersama untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak memiliki dasar hukum dan menawarkan keuntungan tidak wajar.

Sinom menekankan keterlibatan keluarga menjadi elemen penting dalam mencegah masyarakat, terutama kelompok lanjut usia, menjadi korban penipuan berkedok investasi.

“Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal,” ujarnya.

Ke depan, Bank Mandiri Taspen berencana memperluas program edukasi dan perlindungan nasabah melalui kegiatan literasi keuangan di sembilan wilayah distribusi yang berada di bawah koordinasi perusahaan.

Langkah tersebut dilakukan di tengah penanganan perkara yang saat ini masih bergulir di kepolisian. Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan berinisial N alias D (36) sebagai tersangka dugaan penipuan investasi. Tersangka telah ditahan sejak 7 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diduga lebih dari 100 orang.

Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Ardi Kurniawan mengatakan hingga saat ini terdapat 25 korban yang telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

Penyidik juga mengimbau korban lain yang belum melapor agar segera menyampaikan laporan untuk memperkuat proses pembuktian. Selain itu, kepolisian berencana mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Rekomendasi