Warga Karawang Laporkan Kerugian Rp1,8 Miliar Akibat Investasi Bodong Konveksi Keluarga

Seorang warga Karawang melaporkan dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ke Polda Jabar, merugi hingga Rp1,8 miliar. Kasus ini menyoroti bahaya investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi dan telah menjerat banyak korban.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Warga Karawang Laporkan Kerugian Rp1,8 Miliar Akibat Investasi Bodong Konveksi Keluarga
Seorang warga Karawang melaporkan dugaan investasi bodong usaha konveksi keluarga ke Polda Jabar, merugi hingga Rp1,8 miliar. Kasus ini menyoroti bahaya investasi bodong yang menjanjikan keuntungan tinggi dan telah menjerat banyak korban. (AntaraNews)

Warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Ahmad Mulyana, melaporkan dugaan kasus investasi bodong ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Laporan ini terkait penipuan dengan modus investasi modal usaha konveksi keluarga yang merugikan pelapor hingga miliaran rupiah. Kasus ini mencuat setelah korban tidak mendapatkan kepastian keuntungan yang dijanjikan.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Agustian SH.MH, Ahmad Mulyana mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat skema investasi tersebut. Uang tersebut disetorkan dalam empat termin antara 10 Oktober hingga 28 November 2025. Pelapor tergiur janji keuntungan fantastis sebesar 40 persen dalam sebulan.

Setelah upaya somasi tidak membuahkan hasil, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan telah diterima Polda Jabar dengan nomor LP/B/311/III/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga terlapor berinisial AY, IF, dan EN kini menghadapi tuduhan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Modus penipuan ini berkedok investasi modal usaha konveksi keluarga yang menawarkan imbal hasil sangat menggiurkan. Para terlapor menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dalam jangka waktu hanya satu bulan kepada para investor. Janji manis ini berhasil menarik perhatian Ahmad Mulyana untuk menyetorkan dana investasinya.

Namun, dalam perjalanannya, Ahmad Mulyana tidak kunjung mendapatkan kepastian Purchase Order (PO) atau bukti transaksi dari bisnis konveksi yang dijanjikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa investasi yang diikuti adalah skema penipuan. Total kerugian yang dialami Ahmad Mulyana mencapai Rp1,8 miliar, disetorkan secara bertahap.

Kuasa hukum korban, Asep Agustian, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur musyawarah dengan somasi. Namun, tawaran pengembalian dana hanya Rp10 juta per bulan dianggap tidak sesuai dan terkesan mengalihkan kasus pidana menjadi perdata. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya niat buruk dari para terlapor.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa Ahmad Mulyana bukan satu-satunya korban dari dugaan investasi bodong ini. Asep Agustian mengungkapkan adanya korban lain dari kalangan pengusaha swasta hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Karawang. Nilai kerugian dari para korban lain bahkan ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Beberapa korban lain dilaporkan telah melapor ke Polres Karawang, namun belum ada informasi mengenai perkembangan penanganan kasus mereka. Hal ini menunjukkan bahwa skema penipuan investasi bodong ini mungkin telah beroperasi secara luas di wilayah Karawang. Polisi diharapkan dapat mengusut tuntas jaringan pelaku.

Ironisnya, kelompok terduga pelaku investasi bodong usaha konveksi keluarga ini masih aktif mempromosikan usahanya di media sosial. Mereka menggunakan platform seperti TikTok, bahkan melakukan siaran langsung (live streaming) untuk menggaet calon pemodal baru. Aktivitas promosi yang terus berjalan ini berpotensi menjerat lebih banyak korban.

Pihak korban berharap penyidik Polda Jabar dapat menangani perkara ini secara cepat dan transparan demi mendapatkan keadilan. Laporan yang telah diterima dengan baik menjadi harapan bagi Ahmad Mulyana untuk mendapatkan kembali modal investasinya yang hilang. Penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk memberantas praktik investasi bodong.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Verifikasi legalitas dan rekam jejak perusahaan investasi sangat krusial sebelum memutuskan untuk menanamkan modal. Edukasi mengenai ciri-ciri investasi bodong perlu terus digalakkan.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Selalu periksa izin usaha dan pastikan investasi terdaftar serta diawasi oleh lembaga berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi